DUBAI

Otoritas Ini Pungut Pajak 20 Persen terhadap Bank-Bank Asing

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Maret 2024 | 08:41 WIB
Otoritas Ini Pungut Pajak 20 Persen terhadap Bank-Bank Asing

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Dubai resmi mengenakan pajak sebesar 20% atas bank asing yang beroperasi di kota tersebut.

Pajak sebesar 20% tersebut berlaku atas bank asing yang beroperasi, baik di luar maupun di dalam kawasan ekonomi khusus. Namun, bank asing yang beroperasi di Dubai International Financial Centre (DIFC) dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut.

"Undang-undang baru ini berlaku untuk tahun pajak yang dimulai setelah diundangkan," sebut pemerintah Dubai seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam regulasi baru tersebut, bank asing dikenai pajak 20% atas penghasilan tahunannya. Namun, apabila bank tersebut memiliki kewajiban membayar PPh badan maka bank asing berhak mengeklaim pembayaran PPh badan tersebut sebagai pengurang pajak.

Dalam regulasi tersebut telah diatur secara terperinci mengenai penghitungan penghasilan kena pajak, pelaporan SPT dan pembayaran pajak, tata cara pemeriksaan, hingga ruang melakukan pengungkapan sukarela atau voluntary disclosure.

Bank asing yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sebesar 20% tersebut akan dikenai denda maksimal AED500.000. Jika bank asing mengulangi pelanggarannya, denda yang diberikan menjadi naik 2 kali lipat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, terdapat puluhan bank asing yang beroperasi di Dubai. JP Morgan dan Deutsche Bank tercatat telah memiliki cabang di DIFC sehingga akan terbebas dari pengenaan pajak khusus sebesar 20%.

Namun, bank-bank asing lain seperti HSBC, Banque Misr, dan Arab Bank tidak memiliki cabang di DIFC sehingga wajib membayar pajak sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra