DUBAI

Otoritas Ini Pungut Pajak 20 Persen terhadap Bank-Bank Asing

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Maret 2024 | 08:41 WIB
Otoritas Ini Pungut Pajak 20 Persen terhadap Bank-Bank Asing

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Dubai resmi mengenakan pajak sebesar 20% atas bank asing yang beroperasi di kota tersebut.

Pajak sebesar 20% tersebut berlaku atas bank asing yang beroperasi, baik di luar maupun di dalam kawasan ekonomi khusus. Namun, bank asing yang beroperasi di Dubai International Financial Centre (DIFC) dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut.

"Undang-undang baru ini berlaku untuk tahun pajak yang dimulai setelah diundangkan," sebut pemerintah Dubai seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Dalam regulasi baru tersebut, bank asing dikenai pajak 20% atas penghasilan tahunannya. Namun, apabila bank tersebut memiliki kewajiban membayar PPh badan maka bank asing berhak mengeklaim pembayaran PPh badan tersebut sebagai pengurang pajak.

Dalam regulasi tersebut telah diatur secara terperinci mengenai penghitungan penghasilan kena pajak, pelaporan SPT dan pembayaran pajak, tata cara pemeriksaan, hingga ruang melakukan pengungkapan sukarela atau voluntary disclosure.

Bank asing yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sebesar 20% tersebut akan dikenai denda maksimal AED500.000. Jika bank asing mengulangi pelanggarannya, denda yang diberikan menjadi naik 2 kali lipat.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sebagai informasi, terdapat puluhan bank asing yang beroperasi di Dubai. JP Morgan dan Deutsche Bank tercatat telah memiliki cabang di DIFC sehingga akan terbebas dari pengenaan pajak khusus sebesar 20%.

Namun, bank-bank asing lain seperti HSBC, Banque Misr, dan Arab Bank tidak memiliki cabang di DIFC sehingga wajib membayar pajak sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai