MALAYSIA

Otoritas Ini Perpanjang Keringanan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Dian Kurniati | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:30 WIB
Otoritas Ini Perpanjang Keringanan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memutuskan menambah anggaran stimulus pada tahun ini. Stimulus yang diberikan mulai dari bantuan Lebaran, keringanan pajak, hingga kredit perumahan melalui Syarikat Jaminan Kredit Perumahan (SJKP).

Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah memperpanjang keringanan PPh orang pribadi hingga RM8.000 atau sekitar Rp273 juta bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam Skema Simpanan Pendidikan Nasional (SSPN) hingga 2024.

"Ini diputuskan setelah mendengar keluhan masyarakat kepada pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Anwar menuturkan perpanjangan keringanan pajak tersebut bakal menghilangkan potensi penerimaan negara hingga RM250 juta atau Rp853,8 miliar per tahun. Meski begitu, insentif tersebut bakal menguntungkan sekitar 400.000 wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan Steven Sim sebelumnya menyatakan insentif pajak bagi peserta SSPN bakal berakhir pada tahun ini. Menurutnya, wajib pajak peserta SSPN tidak lagi memenuhi syarat untuk mengeklaim keringanan pajak RM8.000.

Anwar menilai pemerintah perlu memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat pada momentum bulan puasa dan Lebaran. Menurutnya, stimulus ini utamanya menyasar kelompok yang belum terjangkau bantuan sosial.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

"Saya melihat kelompok yang tidak mendapat manfaat dari bantuan sebelumnya masih harus berjuang, terutama selama Ramadan dan Idulfitri," ujarnya.

Dia menjelaskan pemerintah sepakat untuk memberikan bantuan Lebaran senilai RM200 kepada 850.000 petani karet, petani padi, dan nelayan yang belum masuk dalam daftar. Pemberian bantuan ini diperkirakan memerlukan anggaran senilai RM170 juta.

Pada 24 Februari 2023, pemerintah telah mengumumkan bantuan Lebaran dengan cakupan yang dinilai belum terlalu luas. Misal, bantuan senilai RM300 per bulan diberikan kepada nelayan, serta RM200 per bulan untuk petani selama 3 bulan per musim.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Selain itu, sebanyak 200.000 relawan di bawah Departemen Relawan Malaysia, Pasukan Pertahanan Sipil, serta polisi dan relawan pemadam kebakaran juga akan menerima bantuan Lebaran senilai RM300,00.

Seperti dilansir malaysianow.com, Anwar mengumumkan pemerintah akan memperluas target kredit perumahan SJKP kepada kelompok pendapatan tetap dan tidak tetap sehingga dapat memiliki rumah pertama mulai 1 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan