MALAYSIA

Otoritas Ini Perpanjang Keringanan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Dian Kurniati | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:30 WIB
Otoritas Ini Perpanjang Keringanan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memutuskan menambah anggaran stimulus pada tahun ini. Stimulus yang diberikan mulai dari bantuan Lebaran, keringanan pajak, hingga kredit perumahan melalui Syarikat Jaminan Kredit Perumahan (SJKP).

Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah memperpanjang keringanan PPh orang pribadi hingga RM8.000 atau sekitar Rp273 juta bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam Skema Simpanan Pendidikan Nasional (SSPN) hingga 2024.

"Ini diputuskan setelah mendengar keluhan masyarakat kepada pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Anwar menuturkan perpanjangan keringanan pajak tersebut bakal menghilangkan potensi penerimaan negara hingga RM250 juta atau Rp853,8 miliar per tahun. Meski begitu, insentif tersebut bakal menguntungkan sekitar 400.000 wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan Steven Sim sebelumnya menyatakan insentif pajak bagi peserta SSPN bakal berakhir pada tahun ini. Menurutnya, wajib pajak peserta SSPN tidak lagi memenuhi syarat untuk mengeklaim keringanan pajak RM8.000.

Anwar menilai pemerintah perlu memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat pada momentum bulan puasa dan Lebaran. Menurutnya, stimulus ini utamanya menyasar kelompok yang belum terjangkau bantuan sosial.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Saya melihat kelompok yang tidak mendapat manfaat dari bantuan sebelumnya masih harus berjuang, terutama selama Ramadan dan Idulfitri," ujarnya.

Dia menjelaskan pemerintah sepakat untuk memberikan bantuan Lebaran senilai RM200 kepada 850.000 petani karet, petani padi, dan nelayan yang belum masuk dalam daftar. Pemberian bantuan ini diperkirakan memerlukan anggaran senilai RM170 juta.

Pada 24 Februari 2023, pemerintah telah mengumumkan bantuan Lebaran dengan cakupan yang dinilai belum terlalu luas. Misal, bantuan senilai RM300 per bulan diberikan kepada nelayan, serta RM200 per bulan untuk petani selama 3 bulan per musim.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain itu, sebanyak 200.000 relawan di bawah Departemen Relawan Malaysia, Pasukan Pertahanan Sipil, serta polisi dan relawan pemadam kebakaran juga akan menerima bantuan Lebaran senilai RM300,00.

Seperti dilansir malaysianow.com, Anwar mengumumkan pemerintah akan memperluas target kredit perumahan SJKP kepada kelompok pendapatan tetap dan tidak tetap sehingga dapat memiliki rumah pertama mulai 1 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP