FILIPINA

Otoritas Ini Mulai Awasi Kepatuhan Pajak Selebgram Kaya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Awasi Kepatuhan Pajak Selebgram Kaya

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mulai mengawasi kepatuhan pajak para influencer di media sosial Instagram.

Menteri Keuangan Benjamin E. Diokno mengatakan otoritas menyusun daftar selebgram terkaya 2022 menggunakan laman NetCredit. Menurutnya, otoritas sudah mengantongi perkiraan penghasilan yang diperoleh para selebgram dari aktivitasnya di media sosial.

"Ya, tentu saja [mereka akan diperiksa kepatuhan pajaknya]," katanya seperti dilansir mb.com.ph, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Diokno menuturkan pemerintah akan memeriksa kepatuhan pajak para selebriti yang menghasilkan banyak uang banyak dari Instagram. Menurutnya, BIR telah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Di Filipina, NetCredit menempatkan pemenang Miss Universe 2015 Pia Wurtzbach sebagai penerima penghasilan tertinggi di Instagram, yaitu sejumlah US$3,67 juta atau sekitar Rp57,28 miliar. Disusul, Kathryn Bernardo dengan penghasilan mencapai US$3,53 juta.

Pada peringkat berikutnya, ditempati Anne Curtis dengan penghasilan senilai US$2,3 juta atau Rp35,8 miliar, Kim Chiu menghasilkan US$1,71 juta atau Rp26,6 miliar, dan Andrea Brillantes US$1,28 juta atau Rp19,9 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Dalam menyusun daftar tersebut, NetCredit mengumpulkan data tentang akun Instagram yang paling banyak diikuti per negara. Lalu, terdapat proses identifikasi terhadap unggahan yang memperoleh sponsor atau iklan.

Sementara itu, Komisaris BIR Lilia Catris Guillermo memastikan otoritas akan mengejar influencer dan penjual online yang memperoleh penghasilan besar dari media sosial. BIR juga memanfaatkan data analytics untuk memproses data dari situs web media sosial.

Dalam beberapa kesempatan, BIR telah mengingatkan influencer di media sosial untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Setiap influencer yang memperoleh penghasilan melalui konten di media online memiliki kewajiban membayar pajak. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov