FILIPINA

Otoritas Ini Mulai Awasi Kepatuhan Pajak Selebgram Kaya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Awasi Kepatuhan Pajak Selebgram Kaya

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mulai mengawasi kepatuhan pajak para influencer di media sosial Instagram.

Menteri Keuangan Benjamin E. Diokno mengatakan otoritas menyusun daftar selebgram terkaya 2022 menggunakan laman NetCredit. Menurutnya, otoritas sudah mengantongi perkiraan penghasilan yang diperoleh para selebgram dari aktivitasnya di media sosial.

"Ya, tentu saja [mereka akan diperiksa kepatuhan pajaknya]," katanya seperti dilansir mb.com.ph, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Diokno menuturkan pemerintah akan memeriksa kepatuhan pajak para selebriti yang menghasilkan banyak uang banyak dari Instagram. Menurutnya, BIR telah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Di Filipina, NetCredit menempatkan pemenang Miss Universe 2015 Pia Wurtzbach sebagai penerima penghasilan tertinggi di Instagram, yaitu sejumlah US$3,67 juta atau sekitar Rp57,28 miliar. Disusul, Kathryn Bernardo dengan penghasilan mencapai US$3,53 juta.

Pada peringkat berikutnya, ditempati Anne Curtis dengan penghasilan senilai US$2,3 juta atau Rp35,8 miliar, Kim Chiu menghasilkan US$1,71 juta atau Rp26,6 miliar, dan Andrea Brillantes US$1,28 juta atau Rp19,9 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam menyusun daftar tersebut, NetCredit mengumpulkan data tentang akun Instagram yang paling banyak diikuti per negara. Lalu, terdapat proses identifikasi terhadap unggahan yang memperoleh sponsor atau iklan.

Sementara itu, Komisaris BIR Lilia Catris Guillermo memastikan otoritas akan mengejar influencer dan penjual online yang memperoleh penghasilan besar dari media sosial. BIR juga memanfaatkan data analytics untuk memproses data dari situs web media sosial.

Dalam beberapa kesempatan, BIR telah mengingatkan influencer di media sosial untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Setiap influencer yang memperoleh penghasilan melalui konten di media online memiliki kewajiban membayar pajak. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra