FILIPINA

Otoritas Ini Mulai Awasi Kepatuhan Pajak Selebgram Kaya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Awasi Kepatuhan Pajak Selebgram Kaya

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mulai mengawasi kepatuhan pajak para influencer di media sosial Instagram.

Menteri Keuangan Benjamin E. Diokno mengatakan otoritas menyusun daftar selebgram terkaya 2022 menggunakan laman NetCredit. Menurutnya, otoritas sudah mengantongi perkiraan penghasilan yang diperoleh para selebgram dari aktivitasnya di media sosial.

"Ya, tentu saja [mereka akan diperiksa kepatuhan pajaknya]," katanya seperti dilansir mb.com.ph, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Diokno menuturkan pemerintah akan memeriksa kepatuhan pajak para selebriti yang menghasilkan banyak uang banyak dari Instagram. Menurutnya, BIR telah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Di Filipina, NetCredit menempatkan pemenang Miss Universe 2015 Pia Wurtzbach sebagai penerima penghasilan tertinggi di Instagram, yaitu sejumlah US$3,67 juta atau sekitar Rp57,28 miliar. Disusul, Kathryn Bernardo dengan penghasilan mencapai US$3,53 juta.

Pada peringkat berikutnya, ditempati Anne Curtis dengan penghasilan senilai US$2,3 juta atau Rp35,8 miliar, Kim Chiu menghasilkan US$1,71 juta atau Rp26,6 miliar, dan Andrea Brillantes US$1,28 juta atau Rp19,9 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam menyusun daftar tersebut, NetCredit mengumpulkan data tentang akun Instagram yang paling banyak diikuti per negara. Lalu, terdapat proses identifikasi terhadap unggahan yang memperoleh sponsor atau iklan.

Sementara itu, Komisaris BIR Lilia Catris Guillermo memastikan otoritas akan mengejar influencer dan penjual online yang memperoleh penghasilan besar dari media sosial. BIR juga memanfaatkan data analytics untuk memproses data dari situs web media sosial.

Dalam beberapa kesempatan, BIR telah mengingatkan influencer di media sosial untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Setiap influencer yang memperoleh penghasilan melalui konten di media online memiliki kewajiban membayar pajak. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja