SINGAPURA

Otoritas Ini Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Restitusi

Dian Kurniati | Minggu, 09 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Otoritas Ini Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Restitusi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan dengan mengatasnamakan petugas pajak.

Iras menyatakan terdapat 2 modus penipuan baru yang menyasar wajib pajak, yaitu tawaran restitusi dan penyelidikan dugaan penghindaran pajak. Menurutnya, penipu biasanya mencantumkan tautan palsu yang harus dikunjungi korban.

"Tautan akan mengarahkan pengguna ke beberapa laman, termasuk halaman login Portal myTax palsu sehingga mereka dapat meminta detail data pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, kode pos, dan nomor kartu kredit," sebut IRAS, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Oleh karena itu, Iras menyampaikan kembali peringatan kepada wajib pajak untuk mewaspadai setiap email yang mengatasnamakan otoritas. Sebab, email tersebut akan dibuat dengan sangat meyakinkan untuk mengecoh korban.

Selain email, penipu juga berupaya mengelabui wajib pajak dengan menggunakan SMS. Pada modus ini, biasanya penipu akan meminta informasi dengan kedok penyelidikan atas pendapatan yang tidak dilaporkan.

Pengirim akan mengarahkan korban mengklik tautan dalam pesan untuk memberikan klarifikasi dugaan penghindaran pajak. Pada tautan IRAS palsu tersebut, korban biasanya diminta memasukkan nama lengkap dan detail kartu kredit.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

IRAS pun mengimbau wajib pajak untuk mengklik tautan resmi seperti iras.gov.sg atau go.gov.sg untuk menghindari penipuan.

"Untuk melakukan transaksi pajak secara aman, wajib pajak harus masuk ke Singpass dengan memakai portal myTax sehingga dapat mengakses formulir dan layanan yang relevan," jelas Iras seperti dilansir straitstimes.com.

Pada Juni 2022, Iras juga sempat merilis peringatan agar wajib pajak mewaspadai telepon dan email penipuan yang meminta informasi pribadi. Pada bulan itu, tercatat 51 wajib pajak menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian lebih dari US$37.400 atau Rp570,8 juta. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN