SINGAPURA

Otoritas Ini Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Restitusi

Dian Kurniati | Minggu, 09 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Otoritas Ini Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Restitusi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan dengan mengatasnamakan petugas pajak.

Iras menyatakan terdapat 2 modus penipuan baru yang menyasar wajib pajak, yaitu tawaran restitusi dan penyelidikan dugaan penghindaran pajak. Menurutnya, penipu biasanya mencantumkan tautan palsu yang harus dikunjungi korban.

"Tautan akan mengarahkan pengguna ke beberapa laman, termasuk halaman login Portal myTax palsu sehingga mereka dapat meminta detail data pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, kode pos, dan nomor kartu kredit," sebut IRAS, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, Iras menyampaikan kembali peringatan kepada wajib pajak untuk mewaspadai setiap email yang mengatasnamakan otoritas. Sebab, email tersebut akan dibuat dengan sangat meyakinkan untuk mengecoh korban.

Selain email, penipu juga berupaya mengelabui wajib pajak dengan menggunakan SMS. Pada modus ini, biasanya penipu akan meminta informasi dengan kedok penyelidikan atas pendapatan yang tidak dilaporkan.

Pengirim akan mengarahkan korban mengklik tautan dalam pesan untuk memberikan klarifikasi dugaan penghindaran pajak. Pada tautan IRAS palsu tersebut, korban biasanya diminta memasukkan nama lengkap dan detail kartu kredit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

IRAS pun mengimbau wajib pajak untuk mengklik tautan resmi seperti iras.gov.sg atau go.gov.sg untuk menghindari penipuan.

"Untuk melakukan transaksi pajak secara aman, wajib pajak harus masuk ke Singpass dengan memakai portal myTax sehingga dapat mengakses formulir dan layanan yang relevan," jelas Iras seperti dilansir straitstimes.com.

Pada Juni 2022, Iras juga sempat merilis peringatan agar wajib pajak mewaspadai telepon dan email penipuan yang meminta informasi pribadi. Pada bulan itu, tercatat 51 wajib pajak menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian lebih dari US$37.400 atau Rp570,8 juta. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra