FILIPINA

Otoritas Ini Berikan Insentif Pajak untuk Orang Tua Tunggal

Dian Kurniati | Selasa, 01 November 2022 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Berikan Insentif Pajak untuk Orang Tua Tunggal

Ilustrasi. Seorang warga mengambil nasi kering untuk pakan unggas di jalur kereta api Palmerah-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/10/2022). ANTARA FOTO/SUlthony Hasanuddin/rwa.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan memberikan berbagai insentif kepada orang tua tunggal yang tidak mampu.

Anggota Parlemen Camarines Sur mengatakan pemberian insentif tersebut telah tertuang dalam UU 11861 tentang Kesejahteraan Orang Tua Tunggal. Undang-undang yang akan berlaku pada pekan ini tersebut akan mengatur perihal pembebasan pajak.

"Segera akan diberlakukan undang-undang ini untuk memberi mereka diskon harga makanan, pembebasan pajak, bantuan hukum dan perawatan medis gratis, subsidi uang sekolah, cuti orang tua, dan hak istimewa lainnya," katanya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sur menuturkan UU 11861 diperlukan karena para orang tua tunggal menanggung beban yang berat untuk mengasuh anak-anaknya. Sebagian dari para orang tua tunggal tersebut bahkan tergolong berpenghasilan rendah.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Filipina, sebanyak 19,99 juta orang Filipina hidup di bawah tingkat kemiskinan pada 2021. Realisasi warga miskin tersebut 2,3 juta lebih banyak dari yang sempat tercatat pada 2018.

Dengan undang-undang baru, orang tua tunggal dengan penghasilan minimum atau lebih rendah akan mendapat bantuan senilai PHP1.000 atau Rp268.000 per bulan dari pemda masing-masing dengan syarat belum menerima bantuan tunai apapun dari pemerintah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Orang tua tunggal juga berhak menerima diskon 10% dan pembebasan PPN untuk produk susu bayi dan popok; suplemen makanan dan zat gizi mikro; serta obat-obatan, vaksin, dan suplemen medis lainnya yang diresepkan sejak kelahiran anak hingga berusia 6 tahun.

Sementara itu, Anggota DPR Luis Raymund Villafuerte menilai UU 11861 akan mendorong terciptanya tatanan sosial yang adil sehingga menjamin kemakmuran rakyat. Menurutnya, pemberian bantuan tunai akan membantu para orang tua tunggal di Filipina.

"Perluasan program perlindungan sosial untuk orang tua tunggal ini sudah mendesak mengingat sejumlah ayah atau ibu tunggal kemungkinan besar berada di bawah garis kemiskinan," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN