AUSTRALIA

Otoritas Ini Berhasil Cegah Restitusi Pajak Fiktif Rp25 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2023 | 14:30 WIB
Otoritas Ini Berhasil Cegah Restitusi Pajak Fiktif Rp25 Triliun

Ilustrasi.

SYDNEY, DDTCNews – Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) berhasil mencegah pembayaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar fiktif senilai A$2,5 miliar atau setara dengan Rp25 triliun.

ATO mengeklaim telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan di 3 negara bagian terhadap 10 tersangka tindak pidana pajak yang diduga telah mempromosikan rekayasa restitusi PPN lebih bayar fiktif melalui media sosial.

“Per 31 Desember 2022, ATO melakukan pemeriksaan pada 53.000 individu dan berhasil mencegah pembayaran restitusi PPN lebih bayar fiktif sekitar A$2,5 miliar,” sebut ATO dikutip dari Tax Notes International, Rabu (1/3/2023)

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Tindakan penyidikan pajak terkait dengan restitusi PPN dilakukan ATO sejak 2022. Adapun tindakan penyidikan pajak tersebut dinamakan Operation Protego yang menargetkan individu yang diduga melakukan bisnis fiktif.

Skema yang dijalankan oleh tersangka, yaitu dengan membuat skema bisnis yang secara nyata tidak melakukan aktivitas operasional. Bisnis tersebut didesain seakan-akan memungut PPN. Setelah memungut PPN, bisnis fiktif tersebut mengeklaim PPN lebih bayar.

Para tersangka juga meyakinkan pengguna untuk memberikan informasi pribadi untuk melancarkan skema bisnisnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan keterangan resmi sebelumnya, ATO menyatakan sebanyak 2 tersangka telah menerima jeratan hukum berupa 2 tahun penjara dan akan terus memburu tersangka lain.

“Hingga saat ini telah dilakukan 87 penangkapan tersangka di berbagai negara bagian. Diprediksi masih akan ada lagi [tersangkanya],“ sebut ATO.

Selain akibat hukum yang diterima oleh para tersangka berupa penjara, para tersangka pajak juga diwajibkan membayar kerugian negara dan membayar kembali uang restitusi PPN lebih bayar yang sudah diklaim.

ATO menilai Operation Protego sebagai operasi tindak pidana pajak terbesar yang pernah terjadi di Australia. Serious Financial Crime Taskforce (SFCT) pun dikerahkan guna menangani operasi tersebut. Adapun SFCT terdiri atas petugas ATO dan kepolisian Australia. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra