TANZANIA

Otoritas Ini Bebaskan Pajak Impor Gula selama Ramadan

Dian Kurniati | Minggu, 03 Maret 2024 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Bebaskan Pajak Impor Gula selama Ramadan

Ilustrasi.

ZANZIBAR, DDTCNews - Presiden Tanzania Hussein Ali Mwinyi resmi memberikan pembebasan PPN atas impor gula selama Ramadan.

Mwinyi mengatakan pembebasan PPN diberikan untuk mencegah kenaikan harga gula dan lonjakan inflasi selama bulan puasa. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat masyarakat memperoleh gula dengan harga terjangkau.

"Kami telah memutuskan untuk membebaskan PPN atas impor gula. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi importir dan pengecer untuk menjual gula dengan harga tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mwinyi menuturkan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah yang diperlukan dalam rangka mengendalikan inflasi. Sayangnya, kebijakan tersebut belum terlalu berdampak dalam menurunkan harga pangan di pasar.

Dia telah melakukan kunjungan ke sejumlah pasar seperti di Wilayah Perkotaan-Barat Unguja. Menurutnya, beberapa pedagang ternyata tidak jujur dan masih menaikkan harga, bahkan pada barang-barang lokal.

Beberapa barang lokal dan bebas PPN yang tercatat masih mengalami kenaikan harga antara lain singkong, ikan, sayuran, dan buah-buahan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mwinyi pun meminta pedagang tidak menaikkan harga pangan tanpa alasan yang kuat, terutama saat Ramadan ketika umat Islam tengah berpuasa. Pemerintah akan berupaya menghilangkan hambatan berusaha agar para pedagang dapat menurunkan harga barangnya kepada konsumen akhir.

Khusus soal gula, dia juga memperingatkan pedagang yang kedapatan menjual barang di atas harga harga jual eceran tertinggi akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.

"Hentikan kenaikan harga yang tak perlu karena akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi sebagian besar masyarakat miskin," ujarnya seperti dilansir dailynews.co.tz. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra