FILIPINA

Otoritas Fiskal Desak Pencabutan Kerahasiaan Bank

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 18:18 WIB
Otoritas Fiskal Desak Pencabutan Kerahasiaan Bank

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan (Department of Finance/DoF) Filipina mendesak Kongres untuk melonggarkan undang-undang kerahasiaan bank. Hal tersebut diperlukan agar Bureau of Internal Revenue (BIR) dapat mengungkap dan mengatasi penghindaran pajak.

Sekretaris Departemen Keuangan Carlos G. Dominguez mengatakan BIR tidak akan menggunakan kekuasaannya atas catatan bank untuk angin lalu dan rasa ingin tahu. Namun ini dilakukan untuk menggali orang-orang yang terlibat dalam penggelapan pajak dan pencucian uang.

“Ini benar-benar diperlukan untuk administrasi pajak yang tepat dan kami bertekad untuk melihat ini [kerahasiaan] berlalu,” ujarnya, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Dia mengatakan secara global, Filipina dan Lebanon adalah satu-satunya negara yang masih menerapkan undang-undang kerahasiaan bank yang sangat ketat.

Dominguez berpendapat undang-undang kerahasiaan bank saat ini melarang BIR untuk melihat catatan bank orang-orang yang diduga atau telah melakukan penggelapan pajak dan kejahatan lainnya seperti pencucian uang.

“Bisakah kamu bayangkan? [Wakil Komisaris BIR] Arnel Guballa, dia bisa tahu bahwa ada orang yang menipu pajak. Satu-satunya cara adalah dengan melihat rekening bank orang itu. Namun, dia tidak bisa melakukannya,” kata Dominguez.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

Dia menegaskan tidak meminta agar bisa melihat rekening orang hanya sebatas rasa ingin tahu. Namun, mereka akan melihat rekening orang yang dicurigai kuat melakukan kejahatan seperti penggelapan pajak dan pencucian uang.

Usulan pencabutan undang-undang kerahasiaan bank, sambung dia, akan memungkinkan BIR untuk menyelidiki WP yang melakukan penghindaran pajak. Tidak hanya itu, pihaknya ingin agar langkah yang dia usulkan ini dapat disahkan dalam Kongres ke-18.

Selain itu, Wakil Menteri Keuangan Antonette Tionko mengatakan pencabutan undang-undang kerahasiaan bank serta pertukaran informasi otomatis yang diusulkan akan membuat Filipina mematuhi standar internasional tentang transparansi.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

“Itu sesuai dengan kewajiban internasional kami. Itu sebabnya kita perlu mencabut kerahasiaan bank,” ujarnya.

Sebelumnya, DoF mengatakan bersama dengan Bangko Sentral Pilipinas (BSP) akan mendorong legislator untuk melonggarkan undang-undang kerahasiaan bank. Hal ini dilakukan sebagai implementasi efektif dari program amnesti yang diusulkan.

Program amnesti pajak umum yang diusulkan adalah bagian dari Paket 1B dari Program Reformasi Pajak Komprehensif (Comprehensive Tax Reform Program/CTRP) Duterte.

Seperti dilansir philstar.com, Duterte mengatakan amnesti pajak umum tanpa mencabut kerahasian bank hanya akan menyebabkan kerugian pendapatan bagi pemerintah dan mendorong penggelapan pajak. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?