FILIPINA

Otoritas Fiskal Desak Pencabutan Kerahasiaan Bank

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 18:18 WIB
Otoritas Fiskal Desak Pencabutan Kerahasiaan Bank

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan (Department of Finance/DoF) Filipina mendesak Kongres untuk melonggarkan undang-undang kerahasiaan bank. Hal tersebut diperlukan agar Bureau of Internal Revenue (BIR) dapat mengungkap dan mengatasi penghindaran pajak.

Sekretaris Departemen Keuangan Carlos G. Dominguez mengatakan BIR tidak akan menggunakan kekuasaannya atas catatan bank untuk angin lalu dan rasa ingin tahu. Namun ini dilakukan untuk menggali orang-orang yang terlibat dalam penggelapan pajak dan pencucian uang.

“Ini benar-benar diperlukan untuk administrasi pajak yang tepat dan kami bertekad untuk melihat ini [kerahasiaan] berlalu,” ujarnya, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Dorong Industri Pertahanan, Presiden Ini Tawarkan Insentif Pajak

Dia mengatakan secara global, Filipina dan Lebanon adalah satu-satunya negara yang masih menerapkan undang-undang kerahasiaan bank yang sangat ketat.

Dominguez berpendapat undang-undang kerahasiaan bank saat ini melarang BIR untuk melihat catatan bank orang-orang yang diduga atau telah melakukan penggelapan pajak dan kejahatan lainnya seperti pencucian uang.

“Bisakah kamu bayangkan? [Wakil Komisaris BIR] Arnel Guballa, dia bisa tahu bahwa ada orang yang menipu pajak. Satu-satunya cara adalah dengan melihat rekening bank orang itu. Namun, dia tidak bisa melakukannya,” kata Dominguez.

Baca Juga:
Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Dia menegaskan tidak meminta agar bisa melihat rekening orang hanya sebatas rasa ingin tahu. Namun, mereka akan melihat rekening orang yang dicurigai kuat melakukan kejahatan seperti penggelapan pajak dan pencucian uang.

Usulan pencabutan undang-undang kerahasiaan bank, sambung dia, akan memungkinkan BIR untuk menyelidiki WP yang melakukan penghindaran pajak. Tidak hanya itu, pihaknya ingin agar langkah yang dia usulkan ini dapat disahkan dalam Kongres ke-18.

Selain itu, Wakil Menteri Keuangan Antonette Tionko mengatakan pencabutan undang-undang kerahasiaan bank serta pertukaran informasi otomatis yang diusulkan akan membuat Filipina mematuhi standar internasional tentang transparansi.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

“Itu sesuai dengan kewajiban internasional kami. Itu sebabnya kita perlu mencabut kerahasiaan bank,” ujarnya.

Sebelumnya, DoF mengatakan bersama dengan Bangko Sentral Pilipinas (BSP) akan mendorong legislator untuk melonggarkan undang-undang kerahasiaan bank. Hal ini dilakukan sebagai implementasi efektif dari program amnesti yang diusulkan.

Program amnesti pajak umum yang diusulkan adalah bagian dari Paket 1B dari Program Reformasi Pajak Komprehensif (Comprehensive Tax Reform Program/CTRP) Duterte.

Seperti dilansir philstar.com, Duterte mengatakan amnesti pajak umum tanpa mencabut kerahasian bank hanya akan menyebabkan kerugian pendapatan bagi pemerintah dan mendorong penggelapan pajak. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN