ADMINISTRASI PAJAK

OSS dan Sistem DJP Terhubung, Pelaku Usaha Lebih Mudah Dapat NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Mei 2021 | 08:00 WIB
OSS dan Sistem DJP Terhubung, Pelaku Usaha Lebih Mudah Dapat NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terhubungnya sistem online single submission (OSS) dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) berpotensi mempermudah pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk mendapat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan dengan terhubungnya sistem kedua instansi, proses pembuatan NPWP bisa dilakukan secara langsung lewat OSS.

"Dalam sistem OSS risk based approach (RBA), nanti pelaku usaha bisa mengajukan NPWP dan sistem bisa juga mengecek KSWP," ujar Yuliot, dikutip pada Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Seperti diketahui, komitmen Kementerian Investasi/BKPM untuk mengintegrasikan OSS dengan sistem DJP tertuang dalam Peraturan BKPM 3/2021 yang disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Sistem OSS nantinya bisa melakukan validasi secara otomatis berdasarkan pada perizinan usaha berbasis risiko. Sistem OSS akan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Validasi sebagaimana dimaksud ... meliputi pengecekan NPWP atas status konfirmasi status wajib pajak dengan sistem yang dikelola oleh DJP," bunyi Pasal 26 ayat (2) huruf c Peraturan BKPM 3/2021. Simak ‘Validasi KSWP dan Pembuatan NPWP, Sistem DJP Bakal Terhubung OSS’.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Khusus mengenai NPWP, sistem OSS memfasilitasi pembuatan NPWP bila pelaku usaha yang mengajukan izin melalui OSS belum memiliki NPWP. Data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin nantinya akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP.

Untuk melancarkan interkoneksi data, Lembaga OSS akan menyusun pedoman integrasi aplikasi (PIA). PIA akan menjadi pendoman bagi setiap K/L dalam dalam melaksanakan interkoneksi data dengan OSS.

Selain terhubung dengan sistem DJP guna mengecek validitas NPWP dan melaksanakan KSWP, OSS juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek NIK, nomor paspor, data akta, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lain sebagainya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi