ADMINISTRASI PAJAK

OSS dan Sistem DJP Terhubung, Pelaku Usaha Lebih Mudah Dapat NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Mei 2021 | 08:00 WIB
OSS dan Sistem DJP Terhubung, Pelaku Usaha Lebih Mudah Dapat NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terhubungnya sistem online single submission (OSS) dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) berpotensi mempermudah pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk mendapat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan dengan terhubungnya sistem kedua instansi, proses pembuatan NPWP bisa dilakukan secara langsung lewat OSS.

"Dalam sistem OSS risk based approach (RBA), nanti pelaku usaha bisa mengajukan NPWP dan sistem bisa juga mengecek KSWP," ujar Yuliot, dikutip pada Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, komitmen Kementerian Investasi/BKPM untuk mengintegrasikan OSS dengan sistem DJP tertuang dalam Peraturan BKPM 3/2021 yang disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Sistem OSS nantinya bisa melakukan validasi secara otomatis berdasarkan pada perizinan usaha berbasis risiko. Sistem OSS akan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Validasi sebagaimana dimaksud ... meliputi pengecekan NPWP atas status konfirmasi status wajib pajak dengan sistem yang dikelola oleh DJP," bunyi Pasal 26 ayat (2) huruf c Peraturan BKPM 3/2021. Simak ‘Validasi KSWP dan Pembuatan NPWP, Sistem DJP Bakal Terhubung OSS’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Khusus mengenai NPWP, sistem OSS memfasilitasi pembuatan NPWP bila pelaku usaha yang mengajukan izin melalui OSS belum memiliki NPWP. Data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin nantinya akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP.

Untuk melancarkan interkoneksi data, Lembaga OSS akan menyusun pedoman integrasi aplikasi (PIA). PIA akan menjadi pendoman bagi setiap K/L dalam dalam melaksanakan interkoneksi data dengan OSS.

Selain terhubung dengan sistem DJP guna mengecek validitas NPWP dan melaksanakan KSWP, OSS juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek NIK, nomor paspor, data akta, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lain sebagainya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?