Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terhubungnya sistem online single submission (OSS) dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) berpotensi mempermudah pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk mendapat nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan dengan terhubungnya sistem kedua instansi, proses pembuatan NPWP bisa dilakukan secara langsung lewat OSS.
"Dalam sistem OSS risk based approach (RBA), nanti pelaku usaha bisa mengajukan NPWP dan sistem bisa juga mengecek KSWP," ujar Yuliot, dikutip pada Kamis (13/5/2021).
Seperti diketahui, komitmen Kementerian Investasi/BKPM untuk mengintegrasikan OSS dengan sistem DJP tertuang dalam Peraturan BKPM 3/2021 yang disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.
Sistem OSS nantinya bisa melakukan validasi secara otomatis berdasarkan pada perizinan usaha berbasis risiko. Sistem OSS akan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Validasi sebagaimana dimaksud ... meliputi pengecekan NPWP atas status konfirmasi status wajib pajak dengan sistem yang dikelola oleh DJP," bunyi Pasal 26 ayat (2) huruf c Peraturan BKPM 3/2021. Simak ‘Validasi KSWP dan Pembuatan NPWP, Sistem DJP Bakal Terhubung OSS’.
Khusus mengenai NPWP, sistem OSS memfasilitasi pembuatan NPWP bila pelaku usaha yang mengajukan izin melalui OSS belum memiliki NPWP. Data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin nantinya akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP.
Untuk melancarkan interkoneksi data, Lembaga OSS akan menyusun pedoman integrasi aplikasi (PIA). PIA akan menjadi pendoman bagi setiap K/L dalam dalam melaksanakan interkoneksi data dengan OSS.
Selain terhubung dengan sistem DJP guna mengecek validitas NPWP dan melaksanakan KSWP, OSS juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek NIK, nomor paspor, data akta, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lain sebagainya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.