INVESTASI

Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 13:30 WIB
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian IUP tersebut merupakan bentuk balas budi negara kepada ormas-ormas keagamaan yang turut mendukung kemerdekaan Indonesia.

"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?" katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Bahlil, pihak yang berperan besar dalam mendukung kemerdekaan Indonesia pada masa perjuangan salah satunya ialah ormas-ormas, bukan perusahaan dan konglomerat.

"Memang siapa yang membuat fatwa? Para konglomerat, perusahaan? Kan yang buat para tokoh agama. Pada saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kami memberikan mereka perhatian," tuturnya.

Bahlil menuturkan pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Nanti, ormas yang mendapatkan IUP wajib mengelola pertambangan dengan baik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penghasilan dari tambang yang dikelola ormas tersebut nantinya digunakan kembali oleh ormas untuk kemaslahatan umat. Untuk itu, negara juga memiliki kewajiban untuk turut membantu pendanaan operasional ormas.

"Kalau ada yang mengatakan ormas tidak punya spesialisasi, emang perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? Mereka juga punya kontraktor. Mbok ya kita bijaksana gitu lho. Kalau bukan kita yang memerhatikan, terus siapa?," ujar Bahlil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak