PMK 168/2023

Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 11:45 WIB
Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Ada 2 kelompok orang pribadi yang tidak termasuk pemberi kerja yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib dilakukan pemotong pajak. Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak itu terdiri atas beberapa pihak, salah satunya adalah pemberi kerja.

“Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 168/2023,

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Adapun orang pribadi dan badan tersebut membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun—termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan—sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.

Pasal 2 ayat (3) PMK 168/2023 memuat sejumlah kelompok pihak yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak tersebut. Ada 2 kelompok orang pribadi yang masuk kelompok ini.

Pertama, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Adapun pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Kedua, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang: semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga atau melakukan pekerjaan/jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha/pekerjaan bebas pemberi kerja.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 21 UU PPh).

PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri (Pasal 26 UU PPh). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra