PMK 168/2023

Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 11:45 WIB
Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Ada 2 kelompok orang pribadi yang tidak termasuk pemberi kerja yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib dilakukan pemotong pajak. Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak itu terdiri atas beberapa pihak, salah satunya adalah pemberi kerja.

“Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 168/2023,

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Adapun orang pribadi dan badan tersebut membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun—termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan—sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.

Pasal 2 ayat (3) PMK 168/2023 memuat sejumlah kelompok pihak yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak tersebut. Ada 2 kelompok orang pribadi yang masuk kelompok ini.

Pertama, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Adapun pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kedua, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang: semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga atau melakukan pekerjaan/jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha/pekerjaan bebas pemberi kerja.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 21 UU PPh).

PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri (Pasal 26 UU PPh). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses