KOTA DENPASAR

Optimalkan Setoran Pajak, 69 Restoran Ini Bakal Dipasang Alat Perekam

Muhamad Wildan | Senin, 29 Mei 2023 | 11:30 WIB
Optimalkan Setoran Pajak, 69 Restoran Ini Bakal Dipasang Alat Perekam

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi nontunai atau tapping box di restoran guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan alat perekam transaksi akan dipasang di kawasan Renon dalam waktu dekat ini. Dari total 166 tempat usaha restoran di kawasan tersebut, sudah ada 47 alat perekam transaksi yang terpasang.

"Sebanyak 69 wajib pajak yang belum [terpasang] di area Renon dipastikan akhir 2023 akan segera terpasang," katanya, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski pemasangan alat perekam transaksi nontunai kali ini difokuskan di kawasan Renon, lanjut Eddy, hingga saat ini sudah ada 414 tempat usaha restoran seantero Denpasar yang sudah terpasang alat perekam.

Pengawasan Berkala

Dengan adanya alat tersebut, data transaksi akan langsung diterima oleh Bapenda Denpasar. Selisih pemungutan pajak akan dengan mudah diklarifikasi berdasarkan data tersebut.

"Intinya ini dilakukan untuk mendekatkan layanan digital kepada pemilik usaha dan pelanggan sehingga jika bertransaksi kami harapkan untuk menggunakan sistem digital," tuturnya seperti dilansir nusabali.com.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam rangka pengawasan, sambung Eddy, Bapenda akan mengecek lokasi usaha secara berkala guna memastikan alat perekam transaksi nontunai tetap terpasang.

"Pasti kami akan lakukan pengecekan berkala untuk antisipasi kecurangan. Siapa tahu kabel dicabut dan nanti alasannya kabel dimakan tikus. Jadi, kami pastikan mereka memasang dan menggunakan alat perekam tersebut," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?