KOTA DENPASAR

Optimalkan Setoran Pajak, 69 Restoran Ini Bakal Dipasang Alat Perekam

Muhamad Wildan | Senin, 29 Mei 2023 | 11:30 WIB
Optimalkan Setoran Pajak, 69 Restoran Ini Bakal Dipasang Alat Perekam

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi nontunai atau tapping box di restoran guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan alat perekam transaksi akan dipasang di kawasan Renon dalam waktu dekat ini. Dari total 166 tempat usaha restoran di kawasan tersebut, sudah ada 47 alat perekam transaksi yang terpasang.

"Sebanyak 69 wajib pajak yang belum [terpasang] di area Renon dipastikan akhir 2023 akan segera terpasang," katanya, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Meski pemasangan alat perekam transaksi nontunai kali ini difokuskan di kawasan Renon, lanjut Eddy, hingga saat ini sudah ada 414 tempat usaha restoran seantero Denpasar yang sudah terpasang alat perekam.

Pengawasan Berkala

Dengan adanya alat tersebut, data transaksi akan langsung diterima oleh Bapenda Denpasar. Selisih pemungutan pajak akan dengan mudah diklarifikasi berdasarkan data tersebut.

"Intinya ini dilakukan untuk mendekatkan layanan digital kepada pemilik usaha dan pelanggan sehingga jika bertransaksi kami harapkan untuk menggunakan sistem digital," tuturnya seperti dilansir nusabali.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam rangka pengawasan, sambung Eddy, Bapenda akan mengecek lokasi usaha secara berkala guna memastikan alat perekam transaksi nontunai tetap terpasang.

"Pasti kami akan lakukan pengecekan berkala untuk antisipasi kecurangan. Siapa tahu kabel dicabut dan nanti alasannya kabel dimakan tikus. Jadi, kami pastikan mereka memasang dan menggunakan alat perekam tersebut," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN