KOTA DUMAI

Optimalkan Retribusi Parkir, Sistem Berbasis Online Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 16 Maret 2021 | 18:17 WIB
Optimalkan Retribusi Parkir, Sistem Berbasis Online Disiapkan

Ilustrasi. 

DUMAI, DDTCNews – Pemerintah Kota Dumai, Riau menyiapkan sistem informasi berbasis online untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir.

Wali Kota Dumai Paisal mengatakan sistem online tersebut akan mencegah kebocoran dalam pengumpulan retribusi parkir. Nantinya, pembayaran retribusi parkir akan menggunakan smart card yang terintegrasi ke rekening di bank yang telah ditunjuk.

"Kami akan membuat sistem ini dari bawah. Kami harus benar-benar menyiapkan tim teknisnya untuk sistem ini. Jangan ada negosiasi-negosiasi ilegal nantinya," katanya ketika memimpin rapat koordinasi Tim Optimalisasi Penerimaan Retribusi, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Paisal mengatakan Tim Optimalisasi Penerimaan Retribusi akan menyiapkan prosedur retribusi parkir khusus yang diarahkan pada sistem nontunai. Persiapan itu misalnya dari sisi infrastruktur serta pembuatan aplikasinya.

Dia akan memantau perkembangan pembuatan sistem aplikasi tersebut dalam 2 pekan mendatang. Dia berharap sistem informasi retribusi parkir itu dapat segera berjalan di kawasan Rawa Panjang dan Bukit Timah.

Selain itu, dia juga tetap meminta timnya mengantisipasi berbagai permasalahan yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan sistem online. "Kita tahu saat awal pelaksanaan pasti ada problemnya pada sistem ini. Jadi, solusinya juga sudah harus kami persiapkan juga," ujarnya, dilansir riaugreen.com.

Pemkot Dumai menargetkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir senilai Rp11 triliun tahun ini. Target itu naik 214% dari realisasi 2020 yang hanya Rp3,5 miliar karena terpengaruh pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja