PODCAST CERMATI DJP

Optimalkan Penggalian Potensi, Reformasi Pajak Harus Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:10 WIB
Optimalkan Penggalian Potensi, Reformasi Pajak Harus Dilakukan

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam (kanan) bersama Annisa Larasati dalam Podcast Cermati Episode 13 bertajuk Meningkatkan Literasi Reformasi yang disiarkan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Youtube, Selasa (30/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak harus dilakukan untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak. Terlebih, tax ratio Indonesia yang tercatat sekitar 10,4% masih tergolong rendah, bahkan di Kawasan Asia Tenggara.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam mengatakan berdasarkan pada hasil kajian Asian Development Bank (ADB), masih ada potensi pajak yang belum tergali.

“Tentunya kita harus melakukan reformasi, baik dari administrasi maupun dari kebijakannya,” ujar Darussalam dalam Podcast Cermati Episode 13 bertajuk Meningkatkan Literasi Reformasi yang disiarkan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Youtube, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Peningkatan tax ratio menjadi aspek penting dalam pembangunan Indonesia. Terlebih, International Monetary Fund (IMF) menyatakan tax ratio ideal suatu negara untuk melakukan pembangunan berkelanjutan minimal sebesar 15%.

Dalam kesempatan itu, Darussalam bercerita mengenai reformasi pajak, baik saat pandemi Covid-19 maupun setelahnya. Pada masa pandemi, reformasi berorientasi pada peran pajak untuk membuat ekonomi bertahan, bahkan tetap bisa tumbuh. Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan.

Pascapandemi, orientasi reformasi pajak kembali diarahkan untuk penerimaan pajak. Apalagi, pajak mengambil porsi paling besar dalam struktur penerimaan negara. Situasi inilah yang juga dialami Indonesia.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

“Kalau bicara tujuan reformasi pajak Indonesia, mau enggak mau kita bicara bagaimana tax ratio kita yang pada 2022 kemarin hanya 10,4%. Ini persoalan besar kita makanya reformasi pajak bagi Indonesia itu bagaimana tax ratio kita bisa setahap demi setahap naik,” kata Darussalam.

Berdasarkan pada pengamatan Darussalam, pemerintah sejatinya sudah berupaya untuk bisa menggali potensi pajak lebih optimal. Namun, persoalannya tidak mudah. Dia memberi contoh mengenai rendahnya kontribusi pajak dari sektor-sektor penopang produk domestik bruto (PDB).

Misalnya, sektor pertanian berkontribusi besar terhadap PDB. Namun, sumbangsihnya terhadap penerimaan pajak cukup kecil. Dalam konteks ini, ada policy gap karena negara berupaya memberikan keberpihakan terhadap masyarakat dan usaha kecil yang mendominasi sektor tersebut.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Kendati demikian, Darussalam mengapresiasi upaya pemerintah mengundang stakeholder terkait dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu contohnya saat penyusunan perlakuan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok.

Reformasi pajak, sambungnya, seharusnya juga tidak bisa dilepaskan dari international best practice. Dalam konteks ini, Indonesia juga perlu ‘mengintip’ reformasi yang dijalankan negara-negara lain, termasuk negara tetangga.

Sebagai informasi, Podcast Cermati kali ini dipandu oleh Annisa Larasati. Simak selengkapnya di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini