KOTA MEDAN

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Bentuk Tim Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Bentuk Tim Khusus

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara membentuk tim Go Sahabat Pajak (Go Sapa) sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Benny Sinomba Siregar mengatakan tim Go Sapa bertugas mendukung program kerja BPPRD dalam memaksimalkan PAD. Nanti, tim akan bergerak untuk menyampaikan informasi secara online kepada wajib pajak.

"Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dikemas dengan atraktif dan mudah dicerna," katanya, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Benny menuturkan pembentukan tim Go Sapa bermula dari instruksi Wali Kota Bobby Nasution agar tiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD) berinovasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurutnya, pemkot sedang berupaya melakukan pendekatan kepada wajib pajak secara online. Oleh karena itu, berbagai saluran komunikasi digital milik BPPRD akan dimaksimalkan sehingga interaksi yang terjalin dapat berjalan dua arah.

Benny menyebut tim Go Sapa akan menyiapkan sejumlah konten menarik untuk diunggah secara rutin di media sosial. Selain itu, media sosial BPPRD juga akan menjadi wadah bagi wajib pajak untuk menyampaikan masalah dan keluhan tentang layanan pajak daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan bantuan tim Go Sapa yang terlatih, ia meyakinkan setiap persoalan yang disampaikan wajib pajak akan mendapat solusi. Pada akhirnya, ia berharap kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat sehingga program pembangunan Kota Medan dapat terealisasi.

"Kami berharap masyarakat lebih teredukasi dan memahami kewajibannya untuk membayar pajak sehingga target penerimaan pajak daerah Kota Medan bisa tercapai secara optimal," ujarnya seperti dilansir utamanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN