KOTA MEDAN

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Bentuk Tim Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Bentuk Tim Khusus

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara membentuk tim Go Sahabat Pajak (Go Sapa) sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Benny Sinomba Siregar mengatakan tim Go Sapa bertugas mendukung program kerja BPPRD dalam memaksimalkan PAD. Nanti, tim akan bergerak untuk menyampaikan informasi secara online kepada wajib pajak.

"Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dikemas dengan atraktif dan mudah dicerna," katanya, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Benny menuturkan pembentukan tim Go Sapa bermula dari instruksi Wali Kota Bobby Nasution agar tiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD) berinovasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurutnya, pemkot sedang berupaya melakukan pendekatan kepada wajib pajak secara online. Oleh karena itu, berbagai saluran komunikasi digital milik BPPRD akan dimaksimalkan sehingga interaksi yang terjalin dapat berjalan dua arah.

Benny menyebut tim Go Sapa akan menyiapkan sejumlah konten menarik untuk diunggah secara rutin di media sosial. Selain itu, media sosial BPPRD juga akan menjadi wadah bagi wajib pajak untuk menyampaikan masalah dan keluhan tentang layanan pajak daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan bantuan tim Go Sapa yang terlatih, ia meyakinkan setiap persoalan yang disampaikan wajib pajak akan mendapat solusi. Pada akhirnya, ia berharap kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat sehingga program pembangunan Kota Medan dapat terealisasi.

"Kami berharap masyarakat lebih teredukasi dan memahami kewajibannya untuk membayar pajak sehingga target penerimaan pajak daerah Kota Medan bisa tercapai secara optimal," ujarnya seperti dilansir utamanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra