KOTA MEDAN

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Bentuk Tim Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Bentuk Tim Khusus

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara membentuk tim Go Sahabat Pajak (Go Sapa) sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Benny Sinomba Siregar mengatakan tim Go Sapa bertugas mendukung program kerja BPPRD dalam memaksimalkan PAD. Nanti, tim akan bergerak untuk menyampaikan informasi secara online kepada wajib pajak.

"Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dikemas dengan atraktif dan mudah dicerna," katanya, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Benny menuturkan pembentukan tim Go Sapa bermula dari instruksi Wali Kota Bobby Nasution agar tiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD) berinovasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurutnya, pemkot sedang berupaya melakukan pendekatan kepada wajib pajak secara online. Oleh karena itu, berbagai saluran komunikasi digital milik BPPRD akan dimaksimalkan sehingga interaksi yang terjalin dapat berjalan dua arah.

Benny menyebut tim Go Sapa akan menyiapkan sejumlah konten menarik untuk diunggah secara rutin di media sosial. Selain itu, media sosial BPPRD juga akan menjadi wadah bagi wajib pajak untuk menyampaikan masalah dan keluhan tentang layanan pajak daerah.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dengan bantuan tim Go Sapa yang terlatih, ia meyakinkan setiap persoalan yang disampaikan wajib pajak akan mendapat solusi. Pada akhirnya, ia berharap kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat sehingga program pembangunan Kota Medan dapat terealisasi.

"Kami berharap masyarakat lebih teredukasi dan memahami kewajibannya untuk membayar pajak sehingga target penerimaan pajak daerah Kota Medan bisa tercapai secara optimal," ujarnya seperti dilansir utamanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini