KAMBOJA

Optimalkan Penerimaan, Otoritas Kuatkan Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 15:58 WIB
Optimalkan Penerimaan, Otoritas Kuatkan Penegakan Hukum

Ilustrasi.

PHNOM PHEN, DDTCNews – Pemerintah Kamboja melakukan penguatan penegakan hukum dan penggunaan teknologi dalam pengumpulan pajak. Langkah ini untuk mendorong pertumbuhan penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan pendapatan pajak Kamboja diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan meningkatnya transparansi. Pejabat pajak menjadi lebih sadar akan Undang-Undang Anti Korupsi.

“Kami bekerja keras dalam reformasi pajak, terutama memperkuat tata pemerintahan yang baik, dan transparansi dalam membayar pajak,” katanya di Phnom Phen Senin (19/8/2019).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Menurut Vibol, korupsi di sektor pajak telah menjadi tantangan di masa lalu. Hal ini dikarenakan beberapa pejabat menerima suap dari wajib pajak atau biaya negosiasi di luar sistem kerja mereka sehingga membuat wajib pajak sulit untuk diaudit.

Dia mengatakan kegagalan untuk mematuhi hukum dan membayar pajak tidak hanya berkontribusi terhadap naiknya tingkat korupsi dan hilangnya transparansi, tetapi juga berdampak negatif terhadap pendapatan nasional dan ekonomi secara keseluruhan.

Langkah-langkah yang sudah diambil ini merupakan strategi inti General Department of Taxation (GDT). Mereka telah mereformasi sektor pajak untuk menjadikannya bebas dari korupsi. Semester pertama tahun ini, GDT berhasil mengumpulkan penerimaan pajak lebih dari US$1,5 miliar (sekitar Rp21 triliun) pendapatan pajak. Realisasi ini meningkat dari realisasi periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Direktur Eksekutif Transparency International Cambodia Preap Kol meminta otoritas agar dapat memastikan deklarasi pajak yang akurat. Hal ini terutama untuk pejabat tinggi dan pihak yang berhubungan baik dengan pejabat tinggi pemerintahan.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, dengan reformasi yang digalakan baik lewat peraturan maupun administrasinya dalam lima tahun terakhir, GDT memiliki rata-rata pertumbuhan pengumpulan pajak sebesar 20% per tahun.

Total pengumpulan penerimaan pajak pada 2014 hingga 2018 terus melanjutkan peningkatan. Penerimaan pajak mencapai US$1,06 miliar (2014), lebih dari US$1,3 miliar (2015), lebih dari US$1,5 miliar (2016), US$1,97 miliar (2017), dan US$2,19 miliar (2018). (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN