KAMBOJA

Optimalkan Penerimaan, Otoritas Kuatkan Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 15:58 WIB
Optimalkan Penerimaan, Otoritas Kuatkan Penegakan Hukum

Ilustrasi.

PHNOM PHEN, DDTCNews – Pemerintah Kamboja melakukan penguatan penegakan hukum dan penggunaan teknologi dalam pengumpulan pajak. Langkah ini untuk mendorong pertumbuhan penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan pendapatan pajak Kamboja diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan meningkatnya transparansi. Pejabat pajak menjadi lebih sadar akan Undang-Undang Anti Korupsi.

“Kami bekerja keras dalam reformasi pajak, terutama memperkuat tata pemerintahan yang baik, dan transparansi dalam membayar pajak,” katanya di Phnom Phen Senin (19/8/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Menurut Vibol, korupsi di sektor pajak telah menjadi tantangan di masa lalu. Hal ini dikarenakan beberapa pejabat menerima suap dari wajib pajak atau biaya negosiasi di luar sistem kerja mereka sehingga membuat wajib pajak sulit untuk diaudit.

Dia mengatakan kegagalan untuk mematuhi hukum dan membayar pajak tidak hanya berkontribusi terhadap naiknya tingkat korupsi dan hilangnya transparansi, tetapi juga berdampak negatif terhadap pendapatan nasional dan ekonomi secara keseluruhan.

Langkah-langkah yang sudah diambil ini merupakan strategi inti General Department of Taxation (GDT). Mereka telah mereformasi sektor pajak untuk menjadikannya bebas dari korupsi. Semester pertama tahun ini, GDT berhasil mengumpulkan penerimaan pajak lebih dari US$1,5 miliar (sekitar Rp21 triliun) pendapatan pajak. Realisasi ini meningkat dari realisasi periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Direktur Eksekutif Transparency International Cambodia Preap Kol meminta otoritas agar dapat memastikan deklarasi pajak yang akurat. Hal ini terutama untuk pejabat tinggi dan pihak yang berhubungan baik dengan pejabat tinggi pemerintahan.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, dengan reformasi yang digalakan baik lewat peraturan maupun administrasinya dalam lima tahun terakhir, GDT memiliki rata-rata pertumbuhan pengumpulan pajak sebesar 20% per tahun.

Total pengumpulan penerimaan pajak pada 2014 hingga 2018 terus melanjutkan peningkatan. Penerimaan pajak mencapai US$1,06 miliar (2014), lebih dari US$1,3 miliar (2015), lebih dari US$1,5 miliar (2016), US$1,97 miliar (2017), dan US$2,19 miliar (2018). (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan