KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Optimalkan Penerimaan, Jumlah Penagih Pajak Ditambah

Dian Kurniati | Selasa, 06 April 2021 | 10:24 WIB
Optimalkan Penerimaan, Jumlah Penagih Pajak Ditambah

Ilustrasi. 

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Bengkulu berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penambahan petugas penagih pajak.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah Febriansyah mengatakan petugas tersebut akan menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) ke kecamatan dan desa. Pasalnya, target penerimaan PBB tahun ini juga meningkat 43,3% dibandingkan dengan realisasi 2020.

"Sehingga penerimaan PBB lebih optimal," katanya, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Febriansyah mengatakan Pemkab Bengkulu Tengah menargetkan penerimaan PBB senilai Rp2,58 miliar pada tahun ini. Adapun realisasi penerimaan PBB pada 2020 hanya Rp1,8 miliar. Dia berharap penambahan petugas penagih akan meningkatkan penerimaan PBB.

BKD, sambungnya, telah menambah petugas penagih PBB sebanyak 9 orang. Dengan demikian, jumlah petugas bertambah dari 24 orang pada tahun lalu menjadi 33 orang. Mereka akan bertugas ke 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Tengah.

Febriansyah menyebut saat ini tercatat ada 42.200 objek pajak yang wajib membayar PBB. Dari jumlah tersebut, PLTA Musi menjadi penyumbang PBB terbesar setiap tahun, yakni senilai Rp1,4 miliar atau 54,2% dari target PBB tahun ini.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Menurutnya, para petugas penagih tersebut akan bekerja melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi PBB di area kerja masing-masing.

"Petugas penagih pajak diminta untuk menggali potensi penerimaan pajak yang besar tanpa menyampingkan potensi pajak yang kecil," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6