KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan Akhir Tahun, Pemkot Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 05 Desember 2024 | 18:30 WIB
Optimalkan Penerimaan Akhir Tahun, Pemkot Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memberikan pembebasan denda pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengakselerasi penerimaan pajak daerah jelang tutup buku.

"Langkah ini diambil untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak. Buat masyarakat yang masih menunggak pajak, diharapkan memanfaatkan momen tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Azmansyah mengatakan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 bertepatan dengan momentum HUT ke-195 Kota Batam. Insentif ini diberikan pada 27 November hingga 18 Desember 2024.

Dia menjelaskan semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Dengan insentif ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajak yang terutang.

Menurutnya, program pemutihan denda menjadi agenda rutin pemkot untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak diharapkan terdorong menyelesaikan piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Bapenda mencatat piutang pajak daerah di Kota Batam hampir mencapai Rp53 miliar, yang salah satunya berasal dari PBB-P2.

Mengenai pajak daerah, realisasinya sejauh ini baru Rp198,3 miliar atau 76,29% dari target Rp260 miliar.

"Semoga program penghapusan denda ini dapat menarik minat wajib pajak untuk segera melunasi piutang mereka kepada daerah," ujarnya dilansir gokepri.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6