KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan Akhir Tahun, Pemkot Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 05 Desember 2024 | 18:30 WIB
Optimalkan Penerimaan Akhir Tahun, Pemkot Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memberikan pembebasan denda pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengakselerasi penerimaan pajak daerah jelang tutup buku.

"Langkah ini diambil untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak. Buat masyarakat yang masih menunggak pajak, diharapkan memanfaatkan momen tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Azmansyah mengatakan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 bertepatan dengan momentum HUT ke-195 Kota Batam. Insentif ini diberikan pada 27 November hingga 18 Desember 2024.

Dia menjelaskan semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Dengan insentif ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajak yang terutang.

Menurutnya, program pemutihan denda menjadi agenda rutin pemkot untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak diharapkan terdorong menyelesaikan piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bapenda mencatat piutang pajak daerah di Kota Batam hampir mencapai Rp53 miliar, yang salah satunya berasal dari PBB-P2.

Mengenai pajak daerah, realisasinya sejauh ini baru Rp198,3 miliar atau 76,29% dari target Rp260 miliar.

"Semoga program penghapusan denda ini dapat menarik minat wajib pajak untuk segera melunasi piutang mereka kepada daerah," ujarnya dilansir gokepri.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya