KABUPATEN SUBANG

Optimalkan Penagihan Pajak, Pemda dan Kejari Teken MoU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:05 WIB
Optimalkan Penagihan Pajak, Pemda dan Kejari Teken MoU

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Subang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) atau kerja sama dalam melaksanakan penagihan pajak di wilayah Kabupaten Subang.

Kepala Bapenda Subang Ahmad Sobari mengatakan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Subang tersebut sangatlah penting. Menurutnya, penandatangan nota kesepahaman tersebut akan memudahkan Bapenda dalam memungut pajak.

“MoU ini sangat penting bagi kami karena terkait penagihan pajak. Dengan dilakukan MoU ini, jelas sangat memudahkan Bapenda dalam pemungutan pajak,” katanya seperti dilansir beritaaktualnews.com, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ahmad berharap MoU tersebut dapat membuat penagihan pajak berjalan lancar dan aman sehingga dapat berdampak terhadap penerimaan daerah. Dia mengaku Bapenda selama ini kerap kesulitan dalam proses penagihan pajak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo menjelaskan Kejari siap membantu Bapenda dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Subang apabila penagihan pajak tidak berjalan secara semestinya.

Di sisi lain, Pemkab Subang juga akan mendorong perangkat desa sebagai agen pemungut pajak guna menghadapi tantangan mengumpulkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Bupati Subang Ruhimat menuturkan penerimaan dari PBB-P2 selama ini belum maksimal lantaran kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah. Untuk itu, peran perangkat desa dalam urusan administrasi PBB-P2 terbilang penting.

Pemkab, sambungnya, akan menugaskan kepala desa untuk aktif melakukan penagihan kepada warga yang belum membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, pemkab juga terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga tetap merupakan solusi terbaik dalam mengamankan setoran PBB-P2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?