KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan Pajak Setelah Pandemi, Ini 4 Usulan Kebijakan dari Pakar

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:00 WIB
Optimalkan Pajak Setelah Pandemi, Ini 4 Usulan Kebijakan dari Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam. 

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya terdapat 4 kebijakan yang dapat diambil pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama setelah terjadi pandemi Covid-19.

Pakar pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemerintah perlu mengurangi tax gap, memperluas basis pajak, mengenakan pajak terhadap ekonomi digital, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang kaya atau high net worth individual (HNWI).

“Pandemi ini mengharuskan kita mengambil langkah yang luar biasa di area pajak. Apabila kita mau extra effort, ingin kerja luar biasa, maka 4 contoh ini [perlu dilaksanakan]," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Anggaran DPR RI, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dalam RDPU dengan tema Optimalisasi Penerimaan Perpajakan dan PNBP tersebut, Darussalam menerangkan terdapat beberapa sektor usaha dengan sumbangan penerimaan pajak yang jauh di bawah kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sebagai contoh, sektor pertanian memiliki kontribusi sebesar 12,1% terhadap PDB. Meski demikian, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan pajak tercatat hanya sebesar 1,6%.

Sektor konstruksi juga tercatat memiliki setoran penerimaan pajak yang jauh di bawah kontribusinya terhadap PDB. Tercatat, kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB mencapai 10,7%. Meski demikian, setoran pajak dari sektor tersebut hanya sebesar 5,4% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Ketimpangan ini tidak terlepas dari kebijakan pajak yang berlaku pada sektor tersebut. Basis pajak sesungguhnya juga dapat diperluas melalui perubahan ketentuan, salah satunya melalui penurunan batasan (threshold) omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar.

Berdasarkan pada catatan World Bank, threshold omzet PKP Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar membuat PPN yang bisa dikumpulkan Indonesia hanya sebesar 60% dari potensi aslinya. Simak pula ‘Saran World Bank: Turunkan Threshold PKP dan Omzet PPh Final’.

Selain perluasan basis dan pengurangan tax gap, pengenaan pajak atas sektor ekonomi digital dan peningkatan kepatuhan HNWI juga dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Khusus untuk pajak digital, Indonesia untuk saat ini masih mengenakan PPN atas penyerahan produk digital dari luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagaimana diatur dalam PMK 48/2020.

Untuk saat ini, Indonesia masih belum mengenakan PPh atas penghasilan PMSE asing meski ketentuan mengenai pengenaan PPh atas penghasilan PMSE asing yang memiliki significant economic presence di Indonesia sudah termuat dalam UU 2/2020.

Khusus atas wajib pajak orang pribadi yang tergolong HNWI, pengenaan pajak kekayaan bisa dipertimbangkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Selain menyokong penerimaan pajak, pajak kekayaan juga mampu menciptakan keadilan dan mengurangi ketimpangan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam juga menekankan perlunya untuk belajar dari krisis sebelumnya dalam mengantisipasi prospek penerimaan pajak pada masa mendatang. Pertama, melihat pos penerimaan yang terkena dampak dan cepat pulih setelah krisis.

Kedua, melihat pola penurunan tax ratio (tidak hanya sektor pajak) di berbagai kawasan pada saat krisis. Ketiga, melihat tingginya pengaruh dampak resesi bagi tax ratio 2009 yang juga disebabkan jatuhnya harga komoditas.

Menurutnya, terdapat satu pelajaran penting dari krisis 2008 yang relevan bagi prospek tax ratio pada periode pandemi. Risiko penurunan tax ratio, menurut Darussalam, merupakan sesuatu yang sulit untuk dihindari mengingat terkontraksinya perekonomian hampir di seluruh negara.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Tinggi rendahnya penurunan tax ratio akan sangat dipengaruhi dari struktur ekonomi dan komposisi penerimaan pajak di masing-masing negara,” imbuhnya.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Banggar DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengamini diperlukan keberanian untuk mengubah ketentuan pajak yang selama ini berlaku guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Yang pasti karena UU ini bukan hal yang tabu untuk diubah. Karena berubahnya hukum tergantung dengan situasi, kondisi, dan zaman," ujar Cucun ketika menutup rapat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Maret 2021 | 08:29 WIB

usulan kebijakan dapat memberikan kontribusi lebih terhadap ekonomi sehingga pajak dan nantinya tax ratio negara pun semakin rendah

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan