KABUPATEN SINTANG

Optimalkan Pajak, Dispenda Jemput Bola

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 09:59 WIB
Optimalkan Pajak, Dispenda Jemput Bola

SINTANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penarikan pajak di kalangan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan aksi jemput bola dengan langsung mendatangi wajib pajak (WP) di tempat lokasi usahanya berdiri.

Kepala Dinas Pendapatan Sintang Mas’ud Nawawi mengimbau agar pelaku usaha menyetor pajak penghasilannya. Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk lari dari kewajiban membayar pajak penghasilannya.

“Dalam memungut pajak, petugas kita langsung melakukan upaya jemput bola. Sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi, karena para pelaku usaha sangat kooperatif,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mas’ud merincikan kalau hotel, rumah makan, kafe dan resto dikenakan pajak penghasilan sebesar 10%. Sementara tempat hiburan malam, seperti karoke dikenakan pajak penghasilan 35%.

“Pemerintah Sintang telah menetapkan aturan dan prosedur kerja dalam melakukan aksi jemput bola ini. Jadi, apa yang dilakukan petugas kita itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Mas’ud.

Mas’ud menilai pajak kafe, resto, maupun rumah makan begitu besar kontribusinya bagi daerah. Contohnya, beberapa waktu lalu petugas Dispenda menarik pajak di salah satu rumah makan di Jalan MT. Haryono. Hasilnya, petugas mendapatkan Rp8 juta per bulan dari hasil pendapatan rumah makan tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mas’ud menambahkan, seperti dilansir dari pontianakpost.com, sebelumnya rumah makan tersebut hanya menyetorkan pajak sekitar Rp3 juta per bulan. Namun setelah adanya sosialisasi dari petugas pajak terbukti bahwa pajak yang seharusnya dibayar lebih besar.

Hal ini berarti, tingkat kesadaran dari para pelaku usaha sudah mulai cukup signifikan untuk membayar pajak. “Meskipun masih ada yang masuk kategori sebagai pelaku usaha yang bandel,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?