KABUPATEN SINTANG

Optimalkan Pajak, Dispenda Jemput Bola

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 09:59 WIB
Optimalkan Pajak, Dispenda Jemput Bola

SINTANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penarikan pajak di kalangan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan aksi jemput bola dengan langsung mendatangi wajib pajak (WP) di tempat lokasi usahanya berdiri.

Kepala Dinas Pendapatan Sintang Mas’ud Nawawi mengimbau agar pelaku usaha menyetor pajak penghasilannya. Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk lari dari kewajiban membayar pajak penghasilannya.

“Dalam memungut pajak, petugas kita langsung melakukan upaya jemput bola. Sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi, karena para pelaku usaha sangat kooperatif,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mas’ud merincikan kalau hotel, rumah makan, kafe dan resto dikenakan pajak penghasilan sebesar 10%. Sementara tempat hiburan malam, seperti karoke dikenakan pajak penghasilan 35%.

“Pemerintah Sintang telah menetapkan aturan dan prosedur kerja dalam melakukan aksi jemput bola ini. Jadi, apa yang dilakukan petugas kita itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Mas’ud.

Mas’ud menilai pajak kafe, resto, maupun rumah makan begitu besar kontribusinya bagi daerah. Contohnya, beberapa waktu lalu petugas Dispenda menarik pajak di salah satu rumah makan di Jalan MT. Haryono. Hasilnya, petugas mendapatkan Rp8 juta per bulan dari hasil pendapatan rumah makan tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mas’ud menambahkan, seperti dilansir dari pontianakpost.com, sebelumnya rumah makan tersebut hanya menyetorkan pajak sekitar Rp3 juta per bulan. Namun setelah adanya sosialisasi dari petugas pajak terbukti bahwa pajak yang seharusnya dibayar lebih besar.

Hal ini berarti, tingkat kesadaran dari para pelaku usaha sudah mulai cukup signifikan untuk membayar pajak. “Meskipun masih ada yang masuk kategori sebagai pelaku usaha yang bandel,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN