KABUPATEN SINTANG

Optimalkan Pajak, Dispenda Jemput Bola

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 09:59 WIB
Optimalkan Pajak, Dispenda Jemput Bola

SINTANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penarikan pajak di kalangan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan aksi jemput bola dengan langsung mendatangi wajib pajak (WP) di tempat lokasi usahanya berdiri.

Kepala Dinas Pendapatan Sintang Mas’ud Nawawi mengimbau agar pelaku usaha menyetor pajak penghasilannya. Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk lari dari kewajiban membayar pajak penghasilannya.

“Dalam memungut pajak, petugas kita langsung melakukan upaya jemput bola. Sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi, karena para pelaku usaha sangat kooperatif,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Mas’ud merincikan kalau hotel, rumah makan, kafe dan resto dikenakan pajak penghasilan sebesar 10%. Sementara tempat hiburan malam, seperti karoke dikenakan pajak penghasilan 35%.

“Pemerintah Sintang telah menetapkan aturan dan prosedur kerja dalam melakukan aksi jemput bola ini. Jadi, apa yang dilakukan petugas kita itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Mas’ud.

Mas’ud menilai pajak kafe, resto, maupun rumah makan begitu besar kontribusinya bagi daerah. Contohnya, beberapa waktu lalu petugas Dispenda menarik pajak di salah satu rumah makan di Jalan MT. Haryono. Hasilnya, petugas mendapatkan Rp8 juta per bulan dari hasil pendapatan rumah makan tersebut.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Mas’ud menambahkan, seperti dilansir dari pontianakpost.com, sebelumnya rumah makan tersebut hanya menyetorkan pajak sekitar Rp3 juta per bulan. Namun setelah adanya sosialisasi dari petugas pajak terbukti bahwa pajak yang seharusnya dibayar lebih besar.

Hal ini berarti, tingkat kesadaran dari para pelaku usaha sudah mulai cukup signifikan untuk membayar pajak. “Meskipun masih ada yang masuk kategori sebagai pelaku usaha yang bandel,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini