Menko Perekonomian sekaligus Ketua Satgas P2DD Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) telah terbentuk di 110 daerah otonom.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Satgas P2DD Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan TP2DD untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pada pemerintah daerah. Menurutnya, elektronifikasi juga akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Satgas akan mendorong pelaksanaan dengan kebijakan berbagai program, seperti penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi elektronifikasi transaksi pemda, sistem percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta program championship pengembangan TP2DD," katanya dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2021, Senin (5/4/2021).
Airlangga mengatakan pembentukan Satgas dan Tim P2DD tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 3/2021. Keppres menugaskan Satgas untuk mempercepat perluasan digitalisasi daerah dengan meningkatkan transparansi transaksi dan tata kelola.
Selain itu, Satgas juga bertugas mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah sehingga pendapatan daerah lebih optimal.
Menurutnya, Satgas akan mendorong TP2DD bisa segera terbentuk di 542 daerah otonom, baik level provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan digitalisasi pelayanan dan transaksi, pemda akan memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Dia menilai perluasan digitalisasi daerah juga akan menjawab berbagai tantangan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Perluasan juga akan memperkuat struktur perekonomian agar target menjadi negara maju dapat tercapai pada 2045.
"Ekonomi digital diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dan menjadi faktor enabler dalam menciptakan berbagai peluang kerja baru, mendorong peningkatan produktivitas, mengurangi kesenjangan sosial, serta mendukung peningkatan investasi," ujarnya.
Kementerian Keuangan memproyeksikan realisasi PAD seluruh pemda di Indonesia pada 2020 senilai Rp250,38 triliun atau 22,06% dari total pendapatan daerah yang mencapai Rp1.134,81 triliun. Dalam pos PAD tersebut, penerimaan masih didominasi pajak daerah sebesar 66,5%, sedangkan retribusi hanya 3,5%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.