KPP BADAN DAN ORANG ASING

Optimalisasi Penerimaan, Juru Sita Tagih Utang Pajak WP Warga Asing

Muhamad Wildan | Minggu, 08 September 2024 | 08:30 WIB
Optimalisasi Penerimaan, Juru Sita Tagih Utang Pajak WP Warga Asing

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Juru sita pajak negara dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) mengunjungi 2 warga negara asing (WNA) berinisial LHD dan BLH dalam rangka melakukan penagihan pajak.

Penagihan dilakukan oleh juru sita dengan menyampaikan salinan surat tagihan pajak (STP), sekaligus memberikan penjelasan secara terperinci terkait dengan tunggakan yang masih belum dibayar tersebut.

"KPP Badora akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung tercapainya penerimaan negara, salah satunya melalui penagihan," kata Kepala Seksi Penagihan KPP Badora Agung Lisyanto, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sesuai dengan Pasal 18 UU KUP, STP dan produk hukum lainnya seperti surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali (PK) yang menambah jumlah pajak yang harus dibayar adalah dasar penagihan pajak.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan rangkaian tindakan penagihan pajak, mulai dari penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan lelang.

Setelah ditemui oleh juru sita, wajib pajak LHD melalui kuasanya menyatakan komitmen untuk segera melunasi utang pajaknya pada pekan ini.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

BLH melalui head of representative-nya menyatakan akan melunasi sebagian tunggakan pajak dan akan mempertimbangkan opsi lain untuk melunasi sisa tunggakan yang belum dibayar.

Tambahan informasi, juru sita KPP Badora yang bertugas kala itu antara lain Blasius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriana Nababan. Dalam melaksanakannya tugasnya, juru sita dibantu oleh Kepala KPP Pratama Medan Barat, Adianto Legowo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP