KPP BADAN DAN ORANG ASING

Optimalisasi Penerimaan, Juru Sita Tagih Utang Pajak WP Warga Asing

Muhamad Wildan | Minggu, 08 September 2024 | 08:30 WIB
Optimalisasi Penerimaan, Juru Sita Tagih Utang Pajak WP Warga Asing

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Juru sita pajak negara dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) mengunjungi 2 warga negara asing (WNA) berinisial LHD dan BLH dalam rangka melakukan penagihan pajak.

Penagihan dilakukan oleh juru sita dengan menyampaikan salinan surat tagihan pajak (STP), sekaligus memberikan penjelasan secara terperinci terkait dengan tunggakan yang masih belum dibayar tersebut.

"KPP Badora akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung tercapainya penerimaan negara, salah satunya melalui penagihan," kata Kepala Seksi Penagihan KPP Badora Agung Lisyanto, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan Pasal 18 UU KUP, STP dan produk hukum lainnya seperti surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali (PK) yang menambah jumlah pajak yang harus dibayar adalah dasar penagihan pajak.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan rangkaian tindakan penagihan pajak, mulai dari penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan lelang.

Setelah ditemui oleh juru sita, wajib pajak LHD melalui kuasanya menyatakan komitmen untuk segera melunasi utang pajaknya pada pekan ini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BLH melalui head of representative-nya menyatakan akan melunasi sebagian tunggakan pajak dan akan mempertimbangkan opsi lain untuk melunasi sisa tunggakan yang belum dibayar.

Tambahan informasi, juru sita KPP Badora yang bertugas kala itu antara lain Blasius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriana Nababan. Dalam melaksanakannya tugasnya, juru sita dibantu oleh Kepala KPP Pratama Medan Barat, Adianto Legowo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja