KPP BADAN DAN ORANG ASING

Optimalisasi Penerimaan, Juru Sita Tagih Utang Pajak WP Warga Asing

Muhamad Wildan | Minggu, 08 September 2024 | 08:30 WIB
Optimalisasi Penerimaan, Juru Sita Tagih Utang Pajak WP Warga Asing

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Juru sita pajak negara dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) mengunjungi 2 warga negara asing (WNA) berinisial LHD dan BLH dalam rangka melakukan penagihan pajak.

Penagihan dilakukan oleh juru sita dengan menyampaikan salinan surat tagihan pajak (STP), sekaligus memberikan penjelasan secara terperinci terkait dengan tunggakan yang masih belum dibayar tersebut.

"KPP Badora akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung tercapainya penerimaan negara, salah satunya melalui penagihan," kata Kepala Seksi Penagihan KPP Badora Agung Lisyanto, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sesuai dengan Pasal 18 UU KUP, STP dan produk hukum lainnya seperti surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali (PK) yang menambah jumlah pajak yang harus dibayar adalah dasar penagihan pajak.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan rangkaian tindakan penagihan pajak, mulai dari penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan lelang.

Setelah ditemui oleh juru sita, wajib pajak LHD melalui kuasanya menyatakan komitmen untuk segera melunasi utang pajaknya pada pekan ini.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BLH melalui head of representative-nya menyatakan akan melunasi sebagian tunggakan pajak dan akan mempertimbangkan opsi lain untuk melunasi sisa tunggakan yang belum dibayar.

Tambahan informasi, juru sita KPP Badora yang bertugas kala itu antara lain Blasius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriana Nababan. Dalam melaksanakannya tugasnya, juru sita dibantu oleh Kepala KPP Pratama Medan Barat, Adianto Legowo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan