KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah, DJP Kerja Sama dengan 86 Pemda

Muhamad Wildan | Kamis, 15 September 2022 | 14:15 WIB
Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah, DJP Kerja Sama dengan 86 Pemda

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 86 pemerintah daerah (pemda) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja optimalisasi penerimaan pajak oleh pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung peningkatan pembiayaan pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

"APBN dan APBD tujuannya sama. APBN untuk membiayai pembangunan nasional dan APBD membiayai pembangunan daerah. Pembangunan daerah jika dikumpulkan jadi pembangunan nasional juga," katanya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui perjanjian tersebut, lanjut Suryo, DJP dan otoritas pajak daerah akan melakukan pertukaran informasi dan data wajib pajak. Tak hanya itu, DJP juga membuka peluang adanya kolaborasi dalam hal peningkatan kapasitas.

"Kami sangat terbuka. Apalagi tugas dan fungsi kita hampir sama. Kalau ada dari daerah ingin atau mengharapkan kolaborasi peningkatan kapasitas, kami sangat terbuka," ujarnya.

Suryo menjelaskan kerja sama yang dijalin DJP, DJPK, dan pemerintah daerah ini sudah dilakukan sejak 2019. Menurutnya, kerja sama ini telah menghasilkan tambahan penerimaan dan peningkatan kinerja pengawasan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menyebut setidaknya sudah ada 6.745 wajib pajak yang telah dilakukan pengawasan bersama. Ke depan, ia menilai DJP dan pemda perlu terus melanjutkan kerja sama guna mengonversikan potensi pajak menjadi penerimaan bagi kedua instansi.

"Jadi minimal 1 orang dilihat berdua akan menutup celah sesuatu yang tidak terlihat," tuturnya.

Suryo menambahkan kerja sama ini juga dapat dilakukan, baik melalui pengawasan hingga penegakan hukum secara bersama-sama. Dia meyakini kerja sama antarinstansi ini akan memberikan hasil yang lebih baik.

"Ini saatnya kita bersama bergandengan tangan untuk kemaslahatan yang lebih baik lagi," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra