PROVINSI JAWA BARAT

Optimalisasi PAD, Pemda Dorong Ekstensifikasi Melalui Digitalisasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 11:30 WIB
Optimalisasi PAD, Pemda Dorong Ekstensifikasi Melalui Digitalisasi

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat berupaya mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD) melalui ekstensifikasi pajak dengan upaya digitalisasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan Bapenda telah membuat roadmap digitalisasi PAD yang disusun oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

“Tetapi masih ada kabupaten dan kota yang masih belum membuat roadmap digital,” katanya dikutip dari dara.co.id, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Dedi, pemerintah kabupaten/kota yang telah membuat roadmap digitalisasi PAD, antara lain Kabupaten Bogor, Cianjur, Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Subang, Kota Banjar, dan Kabupaten Purwakarta.

Secure yang harus diperhatikan. Pelayanan harus jelas dan hati-hati. Tata laksana perkantoran, kenyamanan bekerja kuncinya,” tuturnya.

Dia menuturkan Bapenda juga telah menjalin kerjasama dengan Dirlantas Polda Jabar dan Polda Metro. Harapannya, dukungan dari otoritas kepolisian bisa menaikkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, sekaligus pengawasan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami siap memberikan pendampingan, roadmap tinggal diamati, tiru, dan modifikasi. Tidak harus banyak berdiskusi, tetapi bagaimana untuk banyak memberikan layanan dan implementasinya,” ujarnya.

Dedi menambahkan target PAD pada tahun ini dipatok senilai Rp22,8 triliun, naik dari target tahun lalu sejumlah Rp21 triliun. Dalam mengejar target tersebut, Bapenda akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi.

“PAD kita targetkan dari Rp21 triliun ini kita targetkan Rp1,5 triliun dan mulai pajak daerah, retribusi daerah, kekayaan, dan pada lainnya saya akan dorong dari retribusi dua hal. Ada intensifikasi dan ekstensifikasi,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra