PROVINSI JAWA BARAT

Optimalisasi PAD, Pemda Dorong Ekstensifikasi Melalui Digitalisasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 11:30 WIB
Optimalisasi PAD, Pemda Dorong Ekstensifikasi Melalui Digitalisasi

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat berupaya mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD) melalui ekstensifikasi pajak dengan upaya digitalisasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan Bapenda telah membuat roadmap digitalisasi PAD yang disusun oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

“Tetapi masih ada kabupaten dan kota yang masih belum membuat roadmap digital,” katanya dikutip dari dara.co.id, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Saat ini, lanjut Dedi, pemerintah kabupaten/kota yang telah membuat roadmap digitalisasi PAD, antara lain Kabupaten Bogor, Cianjur, Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Subang, Kota Banjar, dan Kabupaten Purwakarta.

Secure yang harus diperhatikan. Pelayanan harus jelas dan hati-hati. Tata laksana perkantoran, kenyamanan bekerja kuncinya,” tuturnya.

Dia menuturkan Bapenda juga telah menjalin kerjasama dengan Dirlantas Polda Jabar dan Polda Metro. Harapannya, dukungan dari otoritas kepolisian bisa menaikkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, sekaligus pengawasan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

“Kami siap memberikan pendampingan, roadmap tinggal diamati, tiru, dan modifikasi. Tidak harus banyak berdiskusi, tetapi bagaimana untuk banyak memberikan layanan dan implementasinya,” ujarnya.

Dedi menambahkan target PAD pada tahun ini dipatok senilai Rp22,8 triliun, naik dari target tahun lalu sejumlah Rp21 triliun. Dalam mengejar target tersebut, Bapenda akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi.

“PAD kita targetkan dari Rp21 triliun ini kita targetkan Rp1,5 triliun dan mulai pajak daerah, retribusi daerah, kekayaan, dan pada lainnya saya akan dorong dari retribusi dua hal. Ada intensifikasi dan ekstensifikasi,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi