KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Fungsi CRM, Ditjen Pajak Siapkan 3 Langkah Strategi

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 16:30 WIB
Optimalisasi Fungsi CRM, Ditjen Pajak Siapkan 3 Langkah Strategi

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana mengoptimalkan fungsi compliance risk management (CRM) melalui tiga langkah strategis pada tahun ini.

DJP berharap strategi yang telah ditetapkan tersebut dapat mengelola risiko kepatuhan wajib pajak secara komprehensif, meliputi proses identifikasi risiko, model pemetaan berdasarkan risiko, mitigasi, evaluasi, dan data sains.

“Sehingga dapat menghasilkan pemetaan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya dan mitigasi yang tepat,” dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2021, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tiga strategi yang akan dilakukan DJP pada tahun ini, antara lain penerapan CRM fungsi pelayanan, fungsi penilaian, fungsi penegakan hukum, dan fungsi keberatan untuk memperkaya profil risiko wajib pajak.

Kemudian, melakukan implementasi integrasi CRM. Terakhir, melakukan implementasi 9 business intelligence.

Dari sisi peta risiko kepatuhan, CRM fungsi ekstensifikasi digunakan untuk merencanakan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang dipakai untuk menentukan prioritas pemberian NPWP bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain itu, CRM fungsi ekstensifikasi tersebut digunakan DJP dalam melakukan daftar prioritas untuk menentukan wajib pajak yang akan dilakukan kegiatan ekstensifikasi.

Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak.

Sebagai informasi, CRM memiliki tujuan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan memanfaatkan suatu alat bantu pengambilan keputusan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

CRM juga berfungsi untuk pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak yang dipakai dalam melakukan prioritisasi dalam menentukan wajib pajak yang akan dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan.

“Dalam hal ini, pengukuran dilakukan terhadap SP2DK yang telah terbit terhadap wajib pajak pada posisi risiko tertinggi,” tulis DJP.

Kemudian, CRM juga berfungsi dalam upaya penagihan. Nanti, DJP akan menggunakan CRM dalam memprioritaskan pemilihan wajib pajak yang selanjutnya akan dilakukan prioritas tindakan dan prioritas pencairan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP