KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Fungsi CRM, Ditjen Pajak Siapkan 3 Langkah Strategi

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 16:30 WIB
Optimalisasi Fungsi CRM, Ditjen Pajak Siapkan 3 Langkah Strategi

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana mengoptimalkan fungsi compliance risk management (CRM) melalui tiga langkah strategis pada tahun ini.

DJP berharap strategi yang telah ditetapkan tersebut dapat mengelola risiko kepatuhan wajib pajak secara komprehensif, meliputi proses identifikasi risiko, model pemetaan berdasarkan risiko, mitigasi, evaluasi, dan data sains.

“Sehingga dapat menghasilkan pemetaan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya dan mitigasi yang tepat,” dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2021, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tiga strategi yang akan dilakukan DJP pada tahun ini, antara lain penerapan CRM fungsi pelayanan, fungsi penilaian, fungsi penegakan hukum, dan fungsi keberatan untuk memperkaya profil risiko wajib pajak.

Kemudian, melakukan implementasi integrasi CRM. Terakhir, melakukan implementasi 9 business intelligence.

Dari sisi peta risiko kepatuhan, CRM fungsi ekstensifikasi digunakan untuk merencanakan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang dipakai untuk menentukan prioritas pemberian NPWP bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selain itu, CRM fungsi ekstensifikasi tersebut digunakan DJP dalam melakukan daftar prioritas untuk menentukan wajib pajak yang akan dilakukan kegiatan ekstensifikasi.

Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak.

Sebagai informasi, CRM memiliki tujuan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan memanfaatkan suatu alat bantu pengambilan keputusan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

CRM juga berfungsi untuk pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak yang dipakai dalam melakukan prioritisasi dalam menentukan wajib pajak yang akan dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan.

“Dalam hal ini, pengukuran dilakukan terhadap SP2DK yang telah terbit terhadap wajib pajak pada posisi risiko tertinggi,” tulis DJP.

Kemudian, CRM juga berfungsi dalam upaya penagihan. Nanti, DJP akan menggunakan CRM dalam memprioritaskan pemilihan wajib pajak yang selanjutnya akan dilakukan prioritas tindakan dan prioritas pencairan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP