SPANYOL

Opsi Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Belum Dilirik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:07 WIB
Opsi Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Belum Dilirik

Suasana rapat parlemen Kepulauan Balearic.(foto: Twitter @ParlamentIB)

PALMA DE MALLORCA, DDTCNews – Pemerintah Kepulauan Balearic, daerah otonom Spanyol, belum memasukan opsi kenaikan tarif pajak, terutama untuk orang berpenghasilan tinggi, sebagai cara untuk memulihkan kegiatan ekonomi.

Presiden Kepulauan Balearic Francina Armengol mengatakan masih ada opsi kebijakan fiskal lain yang bisa dipilih pemerintah selain meningkatkan tarif pajak. Menurutnya, kebijakan relaksasi merupakan pilihan paling tepat dengan kondisi krisis seperti saat ini.

"Selama krisis sebenarnya ada kebijakan penangguhan dan pengurangan pajak," katanya usai pertemuan dengan parlemen, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Armengol mengungkapkan kebijakan relaksasi lebih dibutuhkan untuk meningkatkan denyut perekonomian. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah memastikan administrasi pemerintah tetap kuat dan solid dalam menanggulangi dampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, alasan lain pemerintah belum melirik opsi meningkatkan tarif pajak khususnya untuk orang kaya adalah tercapainya kesepakatan paket stimulus ekonomi Uni Eropa senilai €750 miliar. Pemerintah Spanyol disebut akan mendapatkan kucuran bantuan sebesar €16 miliar atau setara Rp270 triliun.

Sementara itu, Kepulauan Balearic diproyeksikan akan mendapatkan kucuran bantuan dari Uni Eropa sebesar €400 juta atau Rp6,7 triliun. Alokasi bantuan tersebut dipercaya menjadi instrumen yang efektif untuk pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

"Paket bantuan sebesar €400 juta merupakan kabar baik karena akan berdampak langsung kepada masyarakat," paparnya.

Namun demikian, Armengol tidak menutup opsi meningkatkan pajak untuk individu dengan penghasilan tinggi. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat Spanyol yang mencanangkan pungutan lebih tinggi untuk pajak individu dengan penghasilan tinggi.

"Untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan, perlu adanya prinsip. Siapa yang berpenghasilan paling tinggi maka harus membayar paling besar,” imbuhnya, seperti dilansir Majorca Daily Bulletin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN