KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 13:00 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan mantan menko perekonomian Aburizal Bakrie saat acara ddialog berjudul Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 5/2015 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi perpres ini diperlukan untuk mendukung implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

"Koordinasi persiapan kebijakan [opsen] PKB ini sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kalau ini bisa didorong, tentu pendapatan akan makin meningkat," katanya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat beberapa alasan Perpres 5/2015 perlu direvisi. Pertama, memberikan kepastian hukum atas pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB melalui mekanisme samsat.

Kedua, revisi perpres diperlukan untuk memberikan dasar hukum atas dokumen ketetapan dan pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Ketiga, revisi Perpres 5/2015 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas prosedur pelayanan samsat saat berlakunya opsen pada tahun depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, revisi perpres bakal memberikan dasar hukum bagi pemda untuk merumuskan ketentuan teknis secara lebih lanjut.

Airlangga berharap opsen PKB dan opsen BBNKB bisa diimplementasikan secara optimal mulai 5 Januari 2025 tanpa menimbulkan potential loss pendapatan asli daerah (PAD).

Kantor Samsat

Perpres 5/2015 mendefinisikan samsat sebagai serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dalam kantor bersama samsat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan Perpres 5/2015, kantor samsat telah dibentuk di setiap kabupaten/kota di lingkungan kepolisian setempat. Kantor samsat dibentuk berdasarkan keputusan bersama gubernur, kapolda, dan kepala cabang Jasa Raharja.

Gubernur bersama kapolda dan kepala cabang Jasa Raharja pada setiap provinsi berperan sebagai pembina samsat yang bertugas mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang dilakukan pelaksana samsat.

Kemudian, pembina samsat juga bertugas memberikan pertimbangan tentang penetapan standar pelayanan kepada pembina samsat nasional; serta melakukan supervisi, analisis, dan evaluasi terhadap penyelenggara layanan samsat.

Sebagai informasi, pelaksana kantor bersama samsat terdiri dari unsur kepolisian, unsur pemda yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi, dan unsur Jasa Raharja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra