KOTA MALANG

Operasional Dibatasi, Pengusaha Minta Dosis Insentif Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:14 WIB
Operasional Dibatasi, Pengusaha Minta Dosis Insentif Pajak Ditambah

Ilustrasi. Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

MALANG, DDTCNews—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Malang, Jawa Timur meminta kebijakan insentif pajak dapat ditingkatkan karena denyut perekonomian belum pulih sepenuhnya.

Perwakilan PHRI Malang Agoes Basoeki menyampaikan permohonan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD Kota Malang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

Dia meminta insentif pajak daerah ditambah karena kegiatan usaha hotel dan restoran tidak bisa beroperasi penuh atau terbatas lantaran harus mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Sekarang yang beroperasi dibatasi hanya separuh dari kapasitas. Semua kegiatan usaha dilakukan dengan protokol kesehatan, padahal kami ingin semua karyawan bisa masuk semua," katanya, Rabu (26/8/2020).

Agoes mengusulkan pelaku usaha yang mulai beroperasi diberi insentif berupa pembebasan pajak daerah. Menurutnya, insentif tersebut dibutuhkan pelaku usaha agar tetap bertahan pada situasi ekonomi yang belum normal.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan belum ada perubahan kebijakan insentif pajak daerah dari pemkot. Menurutnya, pembebasan pajak sudah diberikan pemkot untuk pelaku usaha yang tutup total.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pelaku usaha yang mulai beroperasi juga sudah diberikan insentif berupa diskon pajak daerah sebesar 50% ditambah relaksasi pemutihan atau tidak memungut denda jika pelaku usaha terlambat membayar pajak daerah.

Selama masa pandemi, pemkot memberikan pemutihan denda untuk pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak air tanah, dan PBB-P2.

"Ada juga program sunset policy itu bagi yang terlambat melaporkan atau terlambat membayar tidak ada denda. Itu bagian dari fungsi negara dalam mendampingi masyarakat saat pandemi,” tutur Ade seperti dilansir Jatim Times.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata