KOTA MALANG

Operasional Dibatasi, Pengusaha Minta Dosis Insentif Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:14 WIB
Operasional Dibatasi, Pengusaha Minta Dosis Insentif Pajak Ditambah

Ilustrasi. Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

MALANG, DDTCNews—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Malang, Jawa Timur meminta kebijakan insentif pajak dapat ditingkatkan karena denyut perekonomian belum pulih sepenuhnya.

Perwakilan PHRI Malang Agoes Basoeki menyampaikan permohonan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD Kota Malang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

Dia meminta insentif pajak daerah ditambah karena kegiatan usaha hotel dan restoran tidak bisa beroperasi penuh atau terbatas lantaran harus mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Sekarang yang beroperasi dibatasi hanya separuh dari kapasitas. Semua kegiatan usaha dilakukan dengan protokol kesehatan, padahal kami ingin semua karyawan bisa masuk semua," katanya, Rabu (26/8/2020).

Agoes mengusulkan pelaku usaha yang mulai beroperasi diberi insentif berupa pembebasan pajak daerah. Menurutnya, insentif tersebut dibutuhkan pelaku usaha agar tetap bertahan pada situasi ekonomi yang belum normal.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan belum ada perubahan kebijakan insentif pajak daerah dari pemkot. Menurutnya, pembebasan pajak sudah diberikan pemkot untuk pelaku usaha yang tutup total.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pelaku usaha yang mulai beroperasi juga sudah diberikan insentif berupa diskon pajak daerah sebesar 50% ditambah relaksasi pemutihan atau tidak memungut denda jika pelaku usaha terlambat membayar pajak daerah.

Selama masa pandemi, pemkot memberikan pemutihan denda untuk pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak air tanah, dan PBB-P2.

"Ada juga program sunset policy itu bagi yang terlambat melaporkan atau terlambat membayar tidak ada denda. Itu bagian dari fungsi negara dalam mendampingi masyarakat saat pandemi,” tutur Ade seperti dilansir Jatim Times.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN