KOTA MALANG

Operasional Dibatasi, Pengusaha Minta Dosis Insentif Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:14 WIB
Operasional Dibatasi, Pengusaha Minta Dosis Insentif Pajak Ditambah

Ilustrasi. Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

MALANG, DDTCNews—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Malang, Jawa Timur meminta kebijakan insentif pajak dapat ditingkatkan karena denyut perekonomian belum pulih sepenuhnya.

Perwakilan PHRI Malang Agoes Basoeki menyampaikan permohonan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD Kota Malang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

Dia meminta insentif pajak daerah ditambah karena kegiatan usaha hotel dan restoran tidak bisa beroperasi penuh atau terbatas lantaran harus mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Sekarang yang beroperasi dibatasi hanya separuh dari kapasitas. Semua kegiatan usaha dilakukan dengan protokol kesehatan, padahal kami ingin semua karyawan bisa masuk semua," katanya, Rabu (26/8/2020).

Agoes mengusulkan pelaku usaha yang mulai beroperasi diberi insentif berupa pembebasan pajak daerah. Menurutnya, insentif tersebut dibutuhkan pelaku usaha agar tetap bertahan pada situasi ekonomi yang belum normal.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan belum ada perubahan kebijakan insentif pajak daerah dari pemkot. Menurutnya, pembebasan pajak sudah diberikan pemkot untuk pelaku usaha yang tutup total.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pelaku usaha yang mulai beroperasi juga sudah diberikan insentif berupa diskon pajak daerah sebesar 50% ditambah relaksasi pemutihan atau tidak memungut denda jika pelaku usaha terlambat membayar pajak daerah.

Selama masa pandemi, pemkot memberikan pemutihan denda untuk pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak air tanah, dan PBB-P2.

"Ada juga program sunset policy itu bagi yang terlambat melaporkan atau terlambat membayar tidak ada denda. Itu bagian dari fungsi negara dalam mendampingi masyarakat saat pandemi,” tutur Ade seperti dilansir Jatim Times.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?