KP2KP BANAWA

One on One Lagi, WP Diingatkan Omzet Melebihi Rp4,8 M Pakai Tarif Umum

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 16:30 WIB
One on One Lagi, WP Diingatkan Omzet Melebihi Rp4,8 M Pakai Tarif Umum

Petugas dari KP2KP Banawa, Donggala saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

DONGGALA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala memberikan edukasi perpajakan secara one on one alias tatap muka kepada Kelompok Tani Bina Usaha Kelapa Sawit. Tim penyuluh memberikan informasi tentang kewajiban perhitungan dan penyetoran pajak yang perlu dilakukan oleh kelompok tani.

Salah satu petugas, Fadilah Inni Arsy, juga menjelaskan tentang ketentuan perpajakan yang diatur dalam PP 23/2018 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta namun di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan tarif khusus UMKM 0,5%.

"Akan tetapi, jika sudah melebihi Rp4,8 miliar menggunakan tarif umum Pasal 17 PPh, dan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Fadilah dilansir pajak.go.id, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagaimana diketahui, Pasal 7 ayat (1) PP 23/2018 menyebutkan bahwa wajib pajak yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar, atas penghasilan dari usaha tetap dikenai PPh final (UMKM) 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) menambahkan bahwa atas penghasilan pada tahun pajak berikutnya akan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh.

Fadilah menambahkan penyuluhan perpajakan secara one on one ini telah dilaksanakan rutin untuk mendampingi wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan namun kami harus memilih dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) terlebih dahulu siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung," kata Fadilah.

Tidak lupa petugas pun menyampaikan edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak, yaitu program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran berdasarkan pengungkapan harta.

Melalui edukasi perpajakan secara one on one ini diharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya