KP2KP BANAWA

One on One Lagi, WP Diingatkan Omzet Melebihi Rp4,8 M Pakai Tarif Umum

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 16:30 WIB
One on One Lagi, WP Diingatkan Omzet Melebihi Rp4,8 M Pakai Tarif Umum

Petugas dari KP2KP Banawa, Donggala saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

DONGGALA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala memberikan edukasi perpajakan secara one on one alias tatap muka kepada Kelompok Tani Bina Usaha Kelapa Sawit. Tim penyuluh memberikan informasi tentang kewajiban perhitungan dan penyetoran pajak yang perlu dilakukan oleh kelompok tani.

Salah satu petugas, Fadilah Inni Arsy, juga menjelaskan tentang ketentuan perpajakan yang diatur dalam PP 23/2018 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta namun di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan tarif khusus UMKM 0,5%.

"Akan tetapi, jika sudah melebihi Rp4,8 miliar menggunakan tarif umum Pasal 17 PPh, dan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Fadilah dilansir pajak.go.id, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagaimana diketahui, Pasal 7 ayat (1) PP 23/2018 menyebutkan bahwa wajib pajak yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar, atas penghasilan dari usaha tetap dikenai PPh final (UMKM) 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) menambahkan bahwa atas penghasilan pada tahun pajak berikutnya akan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh.

Fadilah menambahkan penyuluhan perpajakan secara one on one ini telah dilaksanakan rutin untuk mendampingi wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan namun kami harus memilih dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) terlebih dahulu siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung," kata Fadilah.

Tidak lupa petugas pun menyampaikan edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak, yaitu program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran berdasarkan pengungkapan harta.

Melalui edukasi perpajakan secara one on one ini diharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN