KP2KP BANAWA

One on One Lagi, WP Diingatkan Omzet Melebihi Rp4,8 M Pakai Tarif Umum

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 16:30 WIB
One on One Lagi, WP Diingatkan Omzet Melebihi Rp4,8 M Pakai Tarif Umum

Petugas dari KP2KP Banawa, Donggala saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

DONGGALA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala memberikan edukasi perpajakan secara one on one alias tatap muka kepada Kelompok Tani Bina Usaha Kelapa Sawit. Tim penyuluh memberikan informasi tentang kewajiban perhitungan dan penyetoran pajak yang perlu dilakukan oleh kelompok tani.

Salah satu petugas, Fadilah Inni Arsy, juga menjelaskan tentang ketentuan perpajakan yang diatur dalam PP 23/2018 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta namun di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan tarif khusus UMKM 0,5%.

"Akan tetapi, jika sudah melebihi Rp4,8 miliar menggunakan tarif umum Pasal 17 PPh, dan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Fadilah dilansir pajak.go.id, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sebagaimana diketahui, Pasal 7 ayat (1) PP 23/2018 menyebutkan bahwa wajib pajak yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar, atas penghasilan dari usaha tetap dikenai PPh final (UMKM) 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) menambahkan bahwa atas penghasilan pada tahun pajak berikutnya akan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh.

Fadilah menambahkan penyuluhan perpajakan secara one on one ini telah dilaksanakan rutin untuk mendampingi wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan namun kami harus memilih dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) terlebih dahulu siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung," kata Fadilah.

Tidak lupa petugas pun menyampaikan edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak, yaitu program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran berdasarkan pengungkapan harta.

Melalui edukasi perpajakan secara one on one ini diharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?