KPP MADYA DUA SEMARANG

One on One Lagi, Wajib Pajak Diedukasi Soal Pembayaran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Mei 2023 | 12:30 WIB
One on One Lagi, Wajib Pajak Diedukasi Soal Pembayaran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengunjungi lokasi salah satu wajib pajak pada 13 April 2023 guna memberikan penyuluhan langsung secara langsung atau one on one.

Kunjungan dilakukan oleh penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Semarang bersama dengan Account Representative (AR). Dalam kunjungan itu, Alam Akbar, Widya Anggi dan Lucia Enggar menjelaskan materi pembayaran PPh Pasal 25.

“Pembayaran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan, bertujuan meringankan beban wajib pajak untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun,” tutur Alam dikutip dari situs web DJP, Minggu (21/5/2023)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyuluh juga menjelaskan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014. Salah satunya angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, angsuran pajak dapat dibayar paling lambat pada hari kerja berikutnya. Jika terlambat, wajib pajak bisa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan kemenkeu setiap bulannya.

“Agar terhindar dari pengenaan sanksi adminstrasi yang tentunya akan semakin menambah beban wajib pajak, kami mengimbau wajib pajak melakukan pembayaran tepat waktu,” jelas Anggi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berkonsultasi jika ada hal-hal yang belum dipahami terkait ketentuan perpajakan.

Dengan kegiatan penyuluhan one on one ini, KPP Madya Dua Semarang berharap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dapat meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra