KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Omzet yang Dilaporkan di SPT Kurang, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 16:30 WIB
Omzet yang Dilaporkan di SPT Kurang, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial MY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan MY selaku Direktur PT TJUP yang bergerak di bidang konstruksi ditengarai sengaja tidak melaporkan keseluruhan omzet dalam SPT Tahunan pada tahun pajak 2017.

"Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp1,31 miliar," katanya seperti dikutip dari solopos.com, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Saat ini, lanjut Iman, tersangka MY sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang sembari menunggu penetapan dari pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau lengkap terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran pada tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Namun, tersangka MY tidak memanfaatkan tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan," tuturnya.

Teguh menjelaskan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong wajib pajak lain untuk tidak melakukan hal yang sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP