KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Omzet yang Dilaporkan di SPT Kurang, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 16:30 WIB
Omzet yang Dilaporkan di SPT Kurang, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial MY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan MY selaku Direktur PT TJUP yang bergerak di bidang konstruksi ditengarai sengaja tidak melaporkan keseluruhan omzet dalam SPT Tahunan pada tahun pajak 2017.

"Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp1,31 miliar," katanya seperti dikutip dari solopos.com, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Saat ini, lanjut Iman, tersangka MY sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang sembari menunggu penetapan dari pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau lengkap terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran pada tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Namun, tersangka MY tidak memanfaatkan tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan," tuturnya.

Teguh menjelaskan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong wajib pajak lain untuk tidak melakukan hal yang sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa