KPP PRATAMA CURUP

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Produsen Air Mineral Ini Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:00 WIB
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Produsen Air Mineral Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews – Tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengadakan verifikasi lapangan dengan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak Badan bernama PT Surya Tirta Mandiri di Desa Babakan Bogor, Kabupaten Kepahiang pada 14 Februari 2023.

KPP Pratama Curup menyatakan kegiatan verifikasi lapangan tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan permintaan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak bersangkutan.

“Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dengan lokasi sebenarnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan M. Ichwan Setiawan dan M. Yogie Paskilindra sebagai petugas verifikasi lapangan. Adapun PT Surya Tirta Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi air mineral siap konsumsi dengan merek Hanun.

Sementara itu, Manajer Operasional PT Surya Tirta Mandiri Reki memberikan sejumlah informasi kepada petugas verifikasi, mulai dari alasan wajib pajak mengajukan permohonan PKP, peredaran bruto, kegiatan operasi usaha, dan informasi lain sebagainya.

“Kami mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi akun PKP karena omzet PT Surya Tirta Mandiri sudah lebih dari Rp4,8 miliar setahun sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP,” tuturnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Selanjutnya, petugas verifikasi diajak berkeliling pabrik untuk melihat alur dan proses produksi air mineral. Mulai dari mata air sampai dengan menjadi air minum siap konsumsi.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China