KPP PRATAMA CURUP

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Produsen Air Mineral Ini Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:00 WIB
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Produsen Air Mineral Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews – Tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengadakan verifikasi lapangan dengan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak Badan bernama PT Surya Tirta Mandiri di Desa Babakan Bogor, Kabupaten Kepahiang pada 14 Februari 2023.

KPP Pratama Curup menyatakan kegiatan verifikasi lapangan tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan permintaan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak bersangkutan.

“Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dengan lokasi sebenarnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan M. Ichwan Setiawan dan M. Yogie Paskilindra sebagai petugas verifikasi lapangan. Adapun PT Surya Tirta Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi air mineral siap konsumsi dengan merek Hanun.

Sementara itu, Manajer Operasional PT Surya Tirta Mandiri Reki memberikan sejumlah informasi kepada petugas verifikasi, mulai dari alasan wajib pajak mengajukan permohonan PKP, peredaran bruto, kegiatan operasi usaha, dan informasi lain sebagainya.

“Kami mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi akun PKP karena omzet PT Surya Tirta Mandiri sudah lebih dari Rp4,8 miliar setahun sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP,” tuturnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selanjutnya, petugas verifikasi diajak berkeliling pabrik untuk melihat alur dan proses produksi air mineral. Mulai dari mata air sampai dengan menjadi air minum siap konsumsi.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?