Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya mewujudkan sistem pajak yang berpihak dan adil bagi masyarakat.
Sri Mulyani mengatakan keberpihakan tersebut misalnya tercermin dari ketentuan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM. Selain itu, pemerintah juga menerapkan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
"Jadi UMKM bayarnya cuma 0,5% dan itu pun masih ada [ketentuan omzet Rp500 juta tidak kena pajak]," katanya, dikutip pada Selasa (24/1/2023).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah membuat kebijakan pajak yang adil untuk masyarakat. Wajib pajak UMKM dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.
Kemudian, PP 55/2022 juga mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Dengan kata lain, UMKM yang memiliki omzet belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final 0,5%.
Sri Mulyani mencontohkan pedagang bakso berskala kecil yang masih berkeliling atau hanya punya 1 kios kecil tentu tidak akan dikenakan pajak. Di sisi lain, pedagang bakso yang besar dan beromzet di atas Rp500 juta sudah memiliki kewajiban membayar pajak.
Untuk diperhatikan, penghitungan PPh final untuk wajib pajak UMKM orang pribadi hanya akan dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta.
"Kalau dia punya 5 ruko dan nanti setiap ruko [omzetnya] Rp120 juta sehingga omzet baksonya sampai Rp600 juta, yang dibayar pajak hanya Rp100 juta dan dikalikan 0,5%. Adil atau tidak?" ujar Sri Mulyani.
Dia berharap UMKM di Indonesia terus berkembang sehingga dapat membayar pajak lebih besar di masa depan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.