KEBIJAKAN PAJAK

Omzet PKP Belum di Atas Rp4,8 Miliar Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 13:00 WIB
Omzet PKP Belum di Atas Rp4,8 Miliar Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tetap dapat menggunakan skema tarif PPh Final UMKM atau tarif PPh final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Penjelasan otoritas pajak itu merespons pertanyaan dari salah seorang wajib pajak di media sosial. Wajib pajak tersebut mengaku mendapat lampu hijau atas pengajuan permohonan status PKP dan kemudian menanyakan soal tarif PPh final UMKM 0,5%.

“Jika [peredaran bruto dalam setahun] belum [melebihi Rp4,8 miliar] maka wajib pajak tetap dapat menggunakan tarif 0,5% PP 23/2018,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, pengusaha kecil yang merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Merujuk pada Pasal 2 PMK 68/2010, pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Namun, ketentuan Pasal 2 PMK 68/2010 tersebut tidak berlaku jika pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, penggunaan skema PPh final UMKM memiliki jangka waktu. Untuk wajib pajak orang pribadi diberikan waktu 7 tahun; wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun; dan wajib pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun.

Jangka waktu penggunaan PPh final PP 23/2018 terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar untuk wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra