KEBIJAKAN PAJAK

Omzet PKP Belum di Atas Rp4,8 Miliar Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 13:00 WIB
Omzet PKP Belum di Atas Rp4,8 Miliar Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tetap dapat menggunakan skema tarif PPh Final UMKM atau tarif PPh final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Penjelasan otoritas pajak itu merespons pertanyaan dari salah seorang wajib pajak di media sosial. Wajib pajak tersebut mengaku mendapat lampu hijau atas pengajuan permohonan status PKP dan kemudian menanyakan soal tarif PPh final UMKM 0,5%.

“Jika [peredaran bruto dalam setahun] belum [melebihi Rp4,8 miliar] maka wajib pajak tetap dapat menggunakan tarif 0,5% PP 23/2018,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sebagai informasi, pengusaha kecil yang merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Merujuk pada Pasal 2 PMK 68/2010, pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Namun, ketentuan Pasal 2 PMK 68/2010 tersebut tidak berlaku jika pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, penggunaan skema PPh final UMKM memiliki jangka waktu. Untuk wajib pajak orang pribadi diberikan waktu 7 tahun; wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun; dan wajib pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun.

Jangka waktu penggunaan PPh final PP 23/2018 terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar untuk wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis