SE-05/PJ/2022

Omzet Naik, DJP Bisa Kirim Surat Imbauan Kenaikan Angsuran PPh 25

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 17:15 WIB
Omzet Naik, DJP Bisa Kirim Surat Imbauan Kenaikan Angsuran PPh 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak guna meningkatkan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang tersisa pada tahun pajak berjalan.

Surat imbauan tersebut diterbitkan bila wajib pajak wajib diproyeksikan mengalami peningkatan peredaran usaha sehingga PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan diproyeksikan akan meningkat bila dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya.

"Surat imbauan ... disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Beleid di atas mengatur bahwa apabila wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan peningkatan angsuran PPh Pasal 25, DJP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan.

Surat keputusan peningkatan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan harus disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan. Adapun contoh format surat keputusan terlampir dalam Lampiran CCC SE-05/PJ/2022.

Untuk diketahui, kewenangan DJP untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 telah tercantum dalam UU PPh. Pada Pasal 25 ayat (6) huruf f, DJP dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak pada tahun pajak berjalan bila terjadi perubahan keadaan usaha wajib pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketentuan yang lebih terperinci tentang penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 telah tercantum dalam KEP-537/PJ/2000. Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan akan lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan