PMK 197/2013

Omzet Melebihi Rp4,8 M Tak Ajukan Pengukuhan PKP, Ini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Omzet Melebihi Rp4,8 M Tak Ajukan Pengukuhan PKP, Ini Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar. Lantas bagaimana jika pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak melaporkan usahanya?

"Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 197/2013, dikutip Rabu (6/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Artinya, Dirjen Pajak bisa mengukuhkan PKP secara jabatan tanpa ada pengajuan dari pengusaha. Namun, ada konsekuensi lain yang bisa dialami pengusaha ketika dia tidak mengajukan pengukuhan PKP. Dirjen Pajak bisa menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) untuk Masa Pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.

"Jika wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan sesuai dengan ketentuan maka tidak diterbitkan STP/SKP," cuit akun @kring_pajak.

Perlu dicatat juga, ujar Ditjen Pajak (DJP), apabila pengusaha tidak mengajukan permohonan pengukuhan PKP maka tidak akan secara otomatis pengusaha dikukuhkan sebagai PKP pada awal tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Sehingga silakan tetap mengajukan permohonan [pengukuhan PKP]," cuit DJP.

Selanjutnya, dalam beleid yang sama juga diatur apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak