Ilustrasi.
ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria akan memungut pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan nonresiden (non-resident company) dengan tarif 6% atas omzet yang diterima perusahaan dari masyarakat Nigeria.
Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional Zainab Ahmed mengatakan rencana pajak penghasilan untuk NRC masuk dalam kebijakan APBN 2022. Jenis pajak baru tersebut diatur dalam UU Keuangan yang ditandatangani presiden pada 31 Desember 2021.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, otoritas pajak dapat memungut pajak dari penghasilan NRC yang diperoleh dari jasa layanan digital yang diberikan kepada pelanggan Nigeria,” katanya seperti dilansir thecable.ng, Jumat (7/1/2021).
Ahmed menjelaskan layanan digital yang dikenakan pajak termasuk layanan yang disediakan melalui aplikasi, platform perdagangan, iklan online, dan lainnya. Adapun korporasi yang dikategorikan NRC di antaranya seperti Amazon, AliExpress, Twitter, dan Zoom Inc.
Selain itu, lanjutnya, NRC juga diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN atas jasa layanan digital yang diberikan kepada masyarakat Nigeria. Ketentuan pemungutan dan penyetoran PPN juga diatur dalam UU Keuangan.
“Jika wajib pajak Nigeria mengunjungi Amazon, kami mengharapkan Amazon sudah menambahkan biaya PPN untuk transaksi apa pun yang wajib pajak bayar,” tuturnya.
Ahmed menambahkan pemerintah juga berharap Amazon dapat mendaftarkan diri sebagai agen pajak untuk otoritas pajak perihal kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN. Menurutnya, ketentuan PPN atas layanan digital sudah sesuai dengan standar internasional.
Untuk diketahui, kebijakan pajak terbaru ini menjadi bagian dari modernisasi perpajakan yang sejalan dengan Rencana Pengembangan Nasional 2021-2025. (vallen/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.