KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M di Tengah Tahun, Masih Bayar PPh Final UMKM?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2022 | 12:30 WIB
Omzet Lampaui Rp4,8 M di Tengah Tahun, Masih Bayar PPh Final UMKM?

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak UMKM yang membukukan peredaran bruto atau omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun pajak berjalan tetap menggunakan skema PPh final 0,5% sampai dengan akhir tahun.

Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan dari warganet yang mengaku telah mencetak omzet di atas Rp4,8 miliar pada Agustus 2022. Sebagai informasi, wajib pajak bersangkutan telah terdaftar sebagai WP UMKM PP 23/2018 dan usahanya baru berusia 2 bulan.

“Jadi, untuk bulan Agustus-Desember tersebut masih menggunakan PP 23/2018,” jelas DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pada tahun berikutnya, lanjut DJP, wajib pajak dapat dikenai skema pajak penghasilan dengan tarif umum atau memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan s.t.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tambahan informasi, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23/2018 antara lain orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas.

“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 PP 23/2018.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM diberikan selama 7 tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Lalu, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan, firma, atau komanditer.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas mendapatkan waktu selama 3 tahun pajak. Bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 ini, jangka waktu PPh final terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Untuk wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku, jangka waktu PPh final dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018. Bila masa berlaku penggunaan PPh final telah habis, wajib pajak harus memakai tarif umum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis