KP2KP PELABUHAN RATU

Omzet di Bawah Rp4,8 M, WP Ini Disarankan Pakai Tarif PPh Pasal 31E

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:00 WIB
Omzet di Bawah Rp4,8 M, WP Ini Disarankan Pakai Tarif PPh Pasal 31E

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews – Petugas pajak memberikan konsultasi kepada pengurus usaha klinik perihal penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.

Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai menyebut wajib pajak badan memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Meski begitu, wajib pajak tersebut tidak bisa memakai tarif PPh final 0,5%.

“Klinik sudah terdaftar sejak 2016. Jadi, sudah tidak bisa menggunakan tarif 0,5%. Sesuai dengan ketentuan PP 23/2018, jangka waktu penggunaan tarif 0,5% bagi badan/lembaga selain PT adalah 4 tahun,“ katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ahmad kemudian meminta wajib pajak untuk menghitung kembali pajaknya dengan memakai tarif 11% (50% dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum saat ini sebesar 22%). Adapun pengenaan tarif tersebut berlaku untuk omzet dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar.

Selanjutnya, tarif itu dikenakan terhadap penghasilan kena pajak yang diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Adapun tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku umum itu diatur dalam Pasal 31E UU PPh.

Pasal 31E UU PPh menyebut wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet hingga Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Seusai melakukan penghitungan ulang, wajib pajak membuat kode billing dan membayar pajaknya. Setelah itu, wajib pajak melaporkan SPT secara online.

Sebelumnya, pengurus klinik swasta mengunjungi kantor KP2KP Pelabuhan Ratu pada 12 Januari 2023. Pengurus itu meminta konsultasi guna memastikan penghitungan pajak yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya mau melapor SPT Tahunan 2022. Namun, saya belum yakin dengan penghitungan pajaknya. Untuk itu, mohon bantu teliti, ” ujar pengurus tersebut.

Sebelum pelaporan, wajib pajak juga telah menyiapkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi/laba, daftar penyusutan, dan daftar omzet/penghasilan bruto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi