KP2KP PINRANG

Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pembukuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2023 | 13:30 WIB
Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pembukuan

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan ke tempat pengusaha perangkat elektronik dalam rangka verifikasi pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 29 Mei 2023.

Petugas dari KP2KP Pinrang Nisba mengatakan kunjungan dilakukan untuk mendapatkan informasi perihal usaha yang tengah dijalankan pengusaha. Selain itu, ia juga menjelaskan beberapa kewajiban tambahan bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

“PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN atas barang yang dijualnya, serta wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya paling lambat akhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (12/6/20230.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, Nisba juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar harus menyelenggarakan pembukuan sebagai metode pelaporan SPT Tahunan.

Definisi Pembukuan

Pembukuan adalah metode pencatatan akuntansi dengan menggunakan pendapatan kotor yang dikurangi dengan berbagai biaya yang dipakai untuk operasional perusahaan sehingga menghasilkan laba bersih atau profit.

Setelah itu, Nisba mengakhiri kegiatan kunjungan lapangan tersebut dengan melakukan aktivasi akun PKP serta menerbitkan sertifikat elektronik bagi pengusaha bersangkutan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, pemilik toko perangkat elektronik Salmia mengatakan dirinya mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah omzet di tahun sebelumnya melebihi batas minimal omzet PKP, yaitu Rp4,8 miliar.

“Saya menyadari kewajiban perpajakan saya,” tuturnya Salmia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan