PMK 48/2023

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Pedagang Emas Tetap Wajib PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2024 | 16:30 WIB
Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Pedagang Emas Tetap Wajib PKP

Pramuniaga melayani calon pembeli perhiasan emas di Galeri 24, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meski omzet usaha dalam 1 tahun masih di bawah Rp4,8 miliar.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Melalui media sosial, otoritas pajak menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023.

“Iya ada kewajiban pengukuhan PKP, sebagaimana Pasal 13 PMK 48/2023, Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan…wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Berdasarkan PMK 48/2023, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Lebih lanjut, pedagang emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Besaran tertentu yang dimaksud ialah sebesar 10%) dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual. Rumus besaran tertentu ini berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada:

  1. Pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau
  2. konsumen akhir,

dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud;

Kemudian, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada:

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu
  1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/atau
  2. Konsumen Akhir,

dalam hal PKP Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.

Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, nilai besaran tertentunya sebesar 0% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak