KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ombudsman Usul Pertalite Hanya untuk Sepeda Motor dan Kendaraan Umum

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Ombudsman Usul Pertalite Hanya untuk Sepeda Motor dan Kendaraan Umum

Ilustrasi. Pengendara mengisi Bahan Bakar Minyak di salah satu SPBU di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pemerintah berencana untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ombudsman RI meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan atas distribusi pertalite bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pertalite subsidi sebaiknya hanya disalurkan untuk sepeda motor dan kendaraan umum, sedangkan mobil pribadi hanya diperbolehkan menggunakan BBM non-subsidi.

"Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres 191/2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Hery, pemberian subsidi secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat sesungguhnya bertentangan dengan undang-undang.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf f UU 30/2007 tentang Energi, pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu atau yang tinggal di daerah terpencil dari energi guna mewujudkan kesejahteraan secara adil dan merata.

Namun, pada faktanya, kebijakan subsidi energi masih dihadapkan dengan banyak persoalan dan kelompok miskin masih kesulitan mengakses BBM, listrik, dan LPG bersubsidi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," tutur Hery.

Dia menilai pembatasan pemberian BBM bersubsidi hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum merupakan kebijakan yang lebih tepat ketimbang meningkatkan harga. Jika pemerintah meningkatkan harga, lanjutnya, beban yang ditanggung masyarakat rentan akan makin bertambah.

"Oleh karena itu pemerintah disarankan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Program pemerintah menyiapkan sejumlah bansos yang akan diberikan kepada masyarakat miskin, itu langkah alternatif di luar subsidi energi," ujar Hery. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan