KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ombudsman Usul Pertalite Hanya untuk Sepeda Motor dan Kendaraan Umum

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Ombudsman Usul Pertalite Hanya untuk Sepeda Motor dan Kendaraan Umum

Ilustrasi. Pengendara mengisi Bahan Bakar Minyak di salah satu SPBU di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pemerintah berencana untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ombudsman RI meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan atas distribusi pertalite bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pertalite subsidi sebaiknya hanya disalurkan untuk sepeda motor dan kendaraan umum, sedangkan mobil pribadi hanya diperbolehkan menggunakan BBM non-subsidi.

"Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres 191/2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Menurut Hery, pemberian subsidi secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat sesungguhnya bertentangan dengan undang-undang.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf f UU 30/2007 tentang Energi, pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu atau yang tinggal di daerah terpencil dari energi guna mewujudkan kesejahteraan secara adil dan merata.

Namun, pada faktanya, kebijakan subsidi energi masih dihadapkan dengan banyak persoalan dan kelompok miskin masih kesulitan mengakses BBM, listrik, dan LPG bersubsidi.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

"Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," tutur Hery.

Dia menilai pembatasan pemberian BBM bersubsidi hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum merupakan kebijakan yang lebih tepat ketimbang meningkatkan harga. Jika pemerintah meningkatkan harga, lanjutnya, beban yang ditanggung masyarakat rentan akan makin bertambah.

"Oleh karena itu pemerintah disarankan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Program pemerintah menyiapkan sejumlah bansos yang akan diberikan kepada masyarakat miskin, itu langkah alternatif di luar subsidi energi," ujar Hery. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko