JEPANG

OJK Jepang Usulkan Laba atas Transaksi Kripto Dikenai Pajak 20 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 08 September 2024 | 17:30 WIB
OJK Jepang Usulkan Laba atas Transaksi Kripto Dikenai Pajak 20 Persen

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Otoritas jasa keuangan Jepang, Financial Services Agency (FSA) meminta pemerintah Jepang untuk mereformasi rezim perpajakan aset kripto.

Menurut FSA, laba transaksi aset kripto perlu mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan aset keuangan konvensional.

"Terkait perlakuan pajak atas transaksi aset kripto, kami berpandangan aset kripto seharusnya diperlakukan sebagai aset keuangan yang menjadi tujuan investasi masyarakat," sebut FSA, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Laba transaksi jual beli aset kripto diusulkan untuk dikenai pajak dengan tarif flat sebesar 20%, bukan tarif progresif sebesar 15% hingga 55% sebagaimana yang diberlakukan oleh pemerintah Jepang saat ini.

Secara terperinci, saat ini wajib pajak orang pribadi harus membayar pajak sebesar 55% bila memperoleh penghasilan di atas JPY200.000 per tahun dari transaksi aset kripto. Tarif tersebut jauh lebih tinggi ketimbang penjualan saham yang hanya dikenai pajak maksimal sebesar 20%.

Untuk wajib pajak badan, pemerintah Jepang memberlakukan pajak dengan tarif 30% atas apresiasi nilai aset yang belum direalisasikan. Pajak tersebut dikenakan setiap tahun tanpa mempertimbangkan keuntungan ataupun kerugian kegiatan usaha wajib pajak pada tahun dimaksud.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya FSA, pelaku usaha aset kripto yang tergabung dalam Japan Blockchain Association juga telah meminta pemerintah untuk menurunkan tarif pajak atas jual beli aset kripto sejak tahun lalu.

Asosiasi tersebut telah mengajukan request for tax reform pada Juli 2024. Menurut Japan Blockchain Association, reformasi kebijakan pajak diperlukan untuk mendorong pertumbuhan sektor aset kripto di Jepang.

Selain mengusulkan penerapan tarif pajak 20% atas laba transaksi aset kripto, Japan Blockchain Association juga mengusulkan klausul loss carryover selama 3 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra