Ilustrasi. (OECD)
PARIS, DDTCNews—Kapasitas negara-negara Afrika dalam hal transparansi pajak dan pertukaran informasi (exchange of information/EOI) dan komitmen politik perpajakan semakin meningkat.
Hal ini tertuang dalam laporan 'The Tax Transparency in Africa 2020' yang diterbitkan oleh OECD dan 32 negara Afrika yang tergabung dalam African Initiative pekan lalu. Dalam laporan itu, praktik penghindaran pajak semakin menjadi perhatian.
"Pandemi Covid-19 ke depan akan membuat praktik-praktik penghindaran pajak tidak lagi bisa ditoleransi," ujar Chair of the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes Maria Jose Garde, Senin (29/6/2020).
Dalam laporan tersebut, pertukaran informasi pajak bilateral di negara-negara Afrika mengalami kenaikan sejak 2013. Pada 2013, sebanyak 685 perjanjian kerja sama ditandatangani. Pada 2019, perjanjian tersebut melesat menjadi 3.292 kerja sama.
Jumlah kerja sama pertukaran informasi pajak yang meningkat 8 kali lipat tersebut juga membuat kontribusi terhadap tambahan penerimaan pajak mencapai US$189 juta di delapan negara Afrika.
Kerja sama pertukaran informasi perpajakan di Afrika saat ini juga sedang didorong berjalan otomatis melalui Automatic Exchange of Information (AEOI). Ghana menjadi negara pertama yang mulai menerapkan AEOI sejak 2019, disusul negara-negara Afrika lainnya.
Meski begitu, terdapat catatan atas transparansi perpajakan dan pertukaran informasi di negara Afrika di antaranya masih perlunya peningkatan pemahaman petugas pajaknya atas transparansi pajak dan pertukaran informasi.
Selain itu, laporan OECD juga menyebutkan negara-negara di Afrika masih perlu menjamin ketersediaan informasi beneficial ownership serta mengimplementasikan AEOI secara efektif ke depan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.