PRANCIS

OECD: Tingkat Pengangguran 2020 Lebih Parah Ketimbang Krisis 2008

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 10:24 WIB
OECD: Tingkat Pengangguran 2020 Lebih Parah Ketimbang Krisis 2008

Ilustrasi. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan lonjakan tingkat pengangguran dan krisis pekerjaan akibat pandemi Covid-19 lebih parah ketimbang krisis 2008.

Dalam OECD Employment Outlook 2020, tingkat pengangguran di negara anggota OECD melonjak dari 5,2% pada Februari menjadi 8,4% pada Mei 2020. Tingkat pengangguran di atas 8% ini menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir ini.

"Perempuan, tenaga kerja muda, dan pekerja dengan upah rendah merupakan kelompok yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Proyeksi OECD menunjukkan belum ada tanda-tanda penurunan tingkat pengangguran dalam waktu dekat. Dalam proyeksi yang paling optimistis, tingkat pengangguran di negara anggota OECD diproyeksikan mencapai 9,4% pada kuartal IV/2020.

Jumlah angkatan kerja yang bekerja pada 2021 mendatang diproyeksikan masih belum akan pulih ke level sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Adapun, pekerja dengan upah rendah menjadi kelompok paling terdampat ketimbang kelompok lainnya.

Sepanjang lockdown dan pembatasan sosial berlaku, pekerja dengan upah tinggi memiliki probabilitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50% lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja dengan upah rendah.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Di saat yang bersamaan, pekerja dengan upah rendah memiliki probabilitas PHK dua kali lipat lebih tinggi ketimbang pekerja dengan upah tinggi. Kondisi itu juga membuat tenaga kerja perempuan rentan terdampak ketimbang tenaga kerja laki-laki.

“Dampak yang besar juga dirasakan oleh mereka yang bekerja sendiri serta mereka yang bekerja paruh waktu. Dua kelompok ini memiliki risiko kehilangan pekerjaan atau kehilangan sebagian penghasilannya akibat pandemi," tulis OECD.

Dalam jangka pendek ini, OECD merekomendasikan negara-negara untuk tetap melanjutkan pemberian stimulus bagi sektor-sektor yang masih terdampak dalam rangka melindungi ketersediaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam jangka menengah, lanjut OECD, negara-negara harus menangani masalah struktural yang terdapat pada pemberian proteksi sosial yang saat ini dinilai semakin terlihat akibat pandemi Covid-19.

"Perbaikan jangka menengah ini termasuk memperkuat dukungan pendapatan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja sendiri, pekerja paruh waktu, dan pekerja informal," sebut OECD.

Selain itu, korporasi juga dituntut untuk 'membayar kembali' stimulus yang diberikan pemerintah kepada korporasi dengan tetap mempekerjakan pekerjanya serta berinvestasi untuk pengembangan keahlian dan skill. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra