PRANCIS

OECD: Tingkat Pengangguran 2020 Lebih Parah Ketimbang Krisis 2008

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 10:24 WIB
OECD: Tingkat Pengangguran 2020 Lebih Parah Ketimbang Krisis 2008

Ilustrasi. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan lonjakan tingkat pengangguran dan krisis pekerjaan akibat pandemi Covid-19 lebih parah ketimbang krisis 2008.

Dalam OECD Employment Outlook 2020, tingkat pengangguran di negara anggota OECD melonjak dari 5,2% pada Februari menjadi 8,4% pada Mei 2020. Tingkat pengangguran di atas 8% ini menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir ini.

"Perempuan, tenaga kerja muda, dan pekerja dengan upah rendah merupakan kelompok yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Proyeksi OECD menunjukkan belum ada tanda-tanda penurunan tingkat pengangguran dalam waktu dekat. Dalam proyeksi yang paling optimistis, tingkat pengangguran di negara anggota OECD diproyeksikan mencapai 9,4% pada kuartal IV/2020.

Jumlah angkatan kerja yang bekerja pada 2021 mendatang diproyeksikan masih belum akan pulih ke level sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Adapun, pekerja dengan upah rendah menjadi kelompok paling terdampat ketimbang kelompok lainnya.

Sepanjang lockdown dan pembatasan sosial berlaku, pekerja dengan upah tinggi memiliki probabilitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50% lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja dengan upah rendah.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Di saat yang bersamaan, pekerja dengan upah rendah memiliki probabilitas PHK dua kali lipat lebih tinggi ketimbang pekerja dengan upah tinggi. Kondisi itu juga membuat tenaga kerja perempuan rentan terdampak ketimbang tenaga kerja laki-laki.

“Dampak yang besar juga dirasakan oleh mereka yang bekerja sendiri serta mereka yang bekerja paruh waktu. Dua kelompok ini memiliki risiko kehilangan pekerjaan atau kehilangan sebagian penghasilannya akibat pandemi," tulis OECD.

Dalam jangka pendek ini, OECD merekomendasikan negara-negara untuk tetap melanjutkan pemberian stimulus bagi sektor-sektor yang masih terdampak dalam rangka melindungi ketersediaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam jangka menengah, lanjut OECD, negara-negara harus menangani masalah struktural yang terdapat pada pemberian proteksi sosial yang saat ini dinilai semakin terlihat akibat pandemi Covid-19.

"Perbaikan jangka menengah ini termasuk memperkuat dukungan pendapatan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja sendiri, pekerja paruh waktu, dan pekerja informal," sebut OECD.

Selain itu, korporasi juga dituntut untuk 'membayar kembali' stimulus yang diberikan pemerintah kepada korporasi dengan tetap mempekerjakan pekerjanya serta berinvestasi untuk pengembangan keahlian dan skill. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN