PRANCIS

OECD Susun Database Kebijakan Insentif Pajak di 36 Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 15:00 WIB
OECD Susun Database Kebijakan Insentif Pajak di 36 Negara Berkembang

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai menyusun pangkalan data atau database terkait dengan insentif pajak penghasilan (PPh) badan di negara-negara berkembang.

Merujuk pada working paper berjudul Building an Investment Tax Incentives Database: Methodology and Initial Findings for 36 Developing Countries, OECD mulai mencatat insentif PPh badan yang berlaku di 36 negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Database ini berfokus pada PPh badan yang diterapkan melalui legislasi yang ditetapkan pada level nasional," tulis OECD pada working paper tersebut, dikutip Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari 36 negara yang disurvei, OECD mencatat 67% di antaranya setidaknya memiliki satu insentif yang memberikan fasilitas pembebasan PPh badan dalam periode tertentu.

Kemudian, terdapat 25% yang memberikan fasilitas pembebasan pajak secara permanen pada sektor tertentu, lokasi tertentu, atau sumber penghasilan tertentu seperti penghasilan dari ekspor.

Mayoritas pembebasan pajak yang diberikan dalam jangka waktu tertentu diberlakukan di dalam dan di luar kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun, insentif pembebasan pajak di dalam KEK cenderung lebih panjang masa berlakunya ketimbang di luar KEK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

OECD juga mencatat 64% dari negara yang disurvei setidaknya memiliki satu insentif pengurangan pajak (tax allowance). Pengurangan pajak diberikan berdasarkan belanja modal (capital expenditures) atau belanja lainnya seperti untuk kegiatan vokasi dan lain-lain.

Berbeda dengan pembebasan pajak, insentif pengurangan pajak lebih banyak diberikan di luar KEK. Tercatat hanya 21% dari negara yang disurvei yang memberikan insentif pengurangan pajak di dalam KEK.

Pada kebanyakan negara, insentif pajak diberikan ke hampir seluruh sektor perekonomian khususnya industri dan pertanian. Dengan demikian, mayoritas sektor perekonomian berpotensi mendapatkan manfaat dari insentif yang ditawarkan.

Hanya sedikit negara yang memberikan insentif pajak secara khusus pada sektor tertentu. Bila insentif diberikan secara terbatas pada sektor tertentu, biasanya insentif diberikan untuk meningkatkan ekspor dari sektor yang dianggap penting. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra