LAPORAN OECD

OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 17:45 WIB
OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan

Lanskap Kota Jakarta di waktu petang. OECD mencatat ada tren relaksasi pajak penghasilan orang pribadi dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 di negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan. (Foto: Antara)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat ada tren relaksasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 di negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan.

Tren perubahan kebijakan pajak ini dilaporkan OECD dalam laporan Tax Policy Reforms 2020 yang baru saja diterbitkan hari ini, Kamis (3/9/2020). Untuk PPh orang pribadi, OECD mencatat banyak negara memberikan relaksasi untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah.

"Tren ini melanjutkan tren reformasi kebijakan PPh orang pribadi pada tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tarif PPh orang pribadi juga tercatat semakin banyak," tulis OECD dalam laporannya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

OECD juga mencatat semakin banyak negara yang memangkas tarif PPh badan yang berlaku baik pada 2019 maupun pada 2020 sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Sebagaimana tren pada tahun sebelumnya, negara-negara yang memangkas tarif PPh badan kebanyakan adalah negara-negara yang memiliki tarif PPh badan di atas rata-rata.

"Tren ini menciptakan adanya konvergensi tarif PPh badan antarnegara. Tarif PPh badan tidak terpaut terlalu jauh antara satu negara dengan negara lainnya," tulis OECD.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Negara-negara juga tercatat semakin intensif dalam menerbitkan insentif pajak. Hal ini dilatarbelakangi oleh tujuan dari banyak negara untuk meningkatkan investasi, inovasi, dan sustainabilitas lingkungan.

Dalam hal kerja sama perpajakan internasional, OECD mencatat semakin banyak negara yang mereformasi kebijakan pajak untuk memerangi praktik penghindaran pajak sesuai dengan program Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD.

Mengenai pajak pertambahan nilai (PPN), OECD mencatat tarif PPN dalam beberapa tahun terakhir yang diterapkan oleh berbagai negara cenderung stabil. Tarif PPN di negara-negara OECD yang cenderung tinggi membuat pemerintah memiliki ruang yang terbatas untuk meningkatkan tarif.

Oleh karena itu, kebanyakan negara justru lebih berupaya untuk memerangi kecurangan dalam PPN dan mulai mengenakan PPN atas impor produk digital luar negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini