LAPORAN OECD

OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 17:45 WIB
OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan

Lanskap Kota Jakarta di waktu petang. OECD mencatat ada tren relaksasi pajak penghasilan orang pribadi dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 di negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan. (Foto: Antara)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat ada tren relaksasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 di negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan.

Tren perubahan kebijakan pajak ini dilaporkan OECD dalam laporan Tax Policy Reforms 2020 yang baru saja diterbitkan hari ini, Kamis (3/9/2020). Untuk PPh orang pribadi, OECD mencatat banyak negara memberikan relaksasi untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah.

"Tren ini melanjutkan tren reformasi kebijakan PPh orang pribadi pada tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tarif PPh orang pribadi juga tercatat semakin banyak," tulis OECD dalam laporannya.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

OECD juga mencatat semakin banyak negara yang memangkas tarif PPh badan yang berlaku baik pada 2019 maupun pada 2020 sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Sebagaimana tren pada tahun sebelumnya, negara-negara yang memangkas tarif PPh badan kebanyakan adalah negara-negara yang memiliki tarif PPh badan di atas rata-rata.

"Tren ini menciptakan adanya konvergensi tarif PPh badan antarnegara. Tarif PPh badan tidak terpaut terlalu jauh antara satu negara dengan negara lainnya," tulis OECD.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Negara-negara juga tercatat semakin intensif dalam menerbitkan insentif pajak. Hal ini dilatarbelakangi oleh tujuan dari banyak negara untuk meningkatkan investasi, inovasi, dan sustainabilitas lingkungan.

Dalam hal kerja sama perpajakan internasional, OECD mencatat semakin banyak negara yang mereformasi kebijakan pajak untuk memerangi praktik penghindaran pajak sesuai dengan program Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD.

Mengenai pajak pertambahan nilai (PPN), OECD mencatat tarif PPN dalam beberapa tahun terakhir yang diterapkan oleh berbagai negara cenderung stabil. Tarif PPN di negara-negara OECD yang cenderung tinggi membuat pemerintah memiliki ruang yang terbatas untuk meningkatkan tarif.

Oleh karena itu, kebanyakan negara justru lebih berupaya untuk memerangi kecurangan dalam PPN dan mulai mengenakan PPN atas impor produk digital luar negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN