PAJAK INTERNASIONAL

OECD Rilis Laporan Progres Pekerjaan Pajak dengan Negara Berkembang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 10:19 WIB
OECD Rilis Laporan Progres Pekerjaan Pajak dengan Negara Berkembang

Tampilan depan laporan “Tax Co-operation for Development: Progress Report”. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan laporan terbaru yang berisi perincian pekerjaan yang telah dilakukan dengan negara-negara berkembang dalam membangun kapasitas pajak pada 2019.

Laporan berjudul “Tax Co-operation for Development: Progress Report” ini menjabarkan adanya perkembangan dari upaya sederhana pada 1990-an. OECD telah memperluas dukungannya ke negara-negara berkembang untuk memenuhi prioritas yang muncul.

“Hari ini, OECD menyediakan berbagai macam bantuan kepada negara-negara berkembang untuk memastikan mereka dapat manfaat dari kemajuan kerja sama pajak dan transparansi,” ujar Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Pekerjaan OECD dalam beberapa tahun terakhir telah difokuskan untuk membantu negara-negara berkembang menerapkan standar pajak internasional dan mengambil keuntungan dari lingkungan yang lebih transparan dan kooperatif.

Dukungan untuk memerangi penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) telah menjadi prioritas utama. Selain itu, pada 2019, OECD memperluas jangkauan pada serangkaian penuh kebijakan pajak dan administrasi sebagai bagian dari agenda pembangunan.

Hal tersebut memberikan negara-negara berkembang dengan keahlian kelas dunia tentang pajak, data yang dapat diperbandingkan secara internasional berkualitas tinggi, panduan dan alat yang dibuat khusus, serta dukungan pembangunan kapasitas secara langsung.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pascal mengatakan pekerjaan OECD dengan negara-negara berkembang ke depan semakin penting karena adanya pandemi Covid-19. Dalam situasi ini, para pembuat kebijakan dan administrator pajak harus bereaksi cepat untuk mendukung ekonomi yang lesu.

“Mobilisasi sumber daya domestik akan tetap penting sebagai sumber pembiayaan publik jangka panjang. Tidak hanya untuk memperkuat sistem kesehatan, tetapi juga untuk mendukung semua layanan publik, investasi, dan rekonstruksi kehidupan ekonomi,” imbuh Pascal.

Negara-negara berkembang terlibat dengan OECD terkait masalah pajak melalui empat upaya yang saling terkait. Pertama, standar internasional inklusif. OECD telah memperluas keanggotaan dalam OECD/G20 Inclusive Framework on base erosion and profit shifting dan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Perluasan keanggotaan ini agar negara-negara berkembang bisa memberikan suara dalam pekerjaan terkait standar pajak internasional. Sejauh ini, sudah ada 66 negara berkembang yang menjadi anggota Inclusive Framework dan 88 negara berkembang anggota Global Forum.

Kedua, pengembangan kapasitas. Administrator pajak dan pembuat kebijakan pajak di negara-negara berkembang memiliki minat yang signifikan pada pengalaman dan saran para ahli pajak OECD.

Ketiga, panduan, data, dan pelatihan multilateral. Ada perluasan cakupan alat dan instrumen dengan memasukkan negara-negara berkembang ke dalam produk seperti pekerjaan OECD’s Revenue Statistics dan saluran pertukaran informasi global.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Saat ini, sudah ada lebih dari 55 negara berkembang yang telah menjadi bagian dari Revenue Statistics Database. Selain itu, ada lebih dari 30 negara berkembang yang menjadi bagian dari Automatic Exchange of Information untuk memerangi penggelapan pajak.

Selain itu ada pelatihan melalui OECD’s Global Relations Programme on Tax yang telah menjadi kunci kontribusi untuk pengembangan internasional. Saat ini, ada lebih dari 6.000 pegawai administrator negara berkembang yang telah mendapat pelatihan dalam program ini.

Selain itu, ada lebih dari 600 pegawai (berasal dari 60-an negara berkembang) yang telah mendapat pelatihan pada 2019 dalam mengatasi kejahatan pajak dan kejahatan keuangan lain.

Baca Juga:
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Keempat, kemitraan. OECD bekerja dengan organisasi internasional dan bank pembangunan lainnya serta organisasi pajak regional untuk memastikan pengiriman pengembangan kapasitas yang komprehensif dan koheren yang memenuhi kebutuhan dan prioritas negara-negara berkembang. Ini juga untuk menghindari duplikasi upaya (effort) yang mahal.

Sudah ada lebih dari US$500 juta pendapatan yang telah dikumpulkan dengan bantuan Tax Inspectors Without Borders. Selain itu, lebih dari 35 negara berkembang telah menandatangani Multilateral Instrument (MLI).

“Ketika standar global melayani semua yurisdiksi dan negara-negara berkembang menerima dukungan yang mereka butuhkan untuk mengimplementasikannya, hasilnya mengesankan,” imbuh Pascal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP