PAJAK INTERNASIONAL

OECD Rilis Laporan Progres Pekerjaan Pajak dengan Negara Berkembang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 10:19 WIB
OECD Rilis Laporan Progres Pekerjaan Pajak dengan Negara Berkembang

Tampilan depan laporan “Tax Co-operation for Development: Progress Report”. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan laporan terbaru yang berisi perincian pekerjaan yang telah dilakukan dengan negara-negara berkembang dalam membangun kapasitas pajak pada 2019.

Laporan berjudul “Tax Co-operation for Development: Progress Report” ini menjabarkan adanya perkembangan dari upaya sederhana pada 1990-an. OECD telah memperluas dukungannya ke negara-negara berkembang untuk memenuhi prioritas yang muncul.

“Hari ini, OECD menyediakan berbagai macam bantuan kepada negara-negara berkembang untuk memastikan mereka dapat manfaat dari kemajuan kerja sama pajak dan transparansi,” ujar Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pekerjaan OECD dalam beberapa tahun terakhir telah difokuskan untuk membantu negara-negara berkembang menerapkan standar pajak internasional dan mengambil keuntungan dari lingkungan yang lebih transparan dan kooperatif.

Dukungan untuk memerangi penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) telah menjadi prioritas utama. Selain itu, pada 2019, OECD memperluas jangkauan pada serangkaian penuh kebijakan pajak dan administrasi sebagai bagian dari agenda pembangunan.

Hal tersebut memberikan negara-negara berkembang dengan keahlian kelas dunia tentang pajak, data yang dapat diperbandingkan secara internasional berkualitas tinggi, panduan dan alat yang dibuat khusus, serta dukungan pembangunan kapasitas secara langsung.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Pascal mengatakan pekerjaan OECD dengan negara-negara berkembang ke depan semakin penting karena adanya pandemi Covid-19. Dalam situasi ini, para pembuat kebijakan dan administrator pajak harus bereaksi cepat untuk mendukung ekonomi yang lesu.

“Mobilisasi sumber daya domestik akan tetap penting sebagai sumber pembiayaan publik jangka panjang. Tidak hanya untuk memperkuat sistem kesehatan, tetapi juga untuk mendukung semua layanan publik, investasi, dan rekonstruksi kehidupan ekonomi,” imbuh Pascal.

Negara-negara berkembang terlibat dengan OECD terkait masalah pajak melalui empat upaya yang saling terkait. Pertama, standar internasional inklusif. OECD telah memperluas keanggotaan dalam OECD/G20 Inclusive Framework on base erosion and profit shifting dan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Baca Juga:
Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Perluasan keanggotaan ini agar negara-negara berkembang bisa memberikan suara dalam pekerjaan terkait standar pajak internasional. Sejauh ini, sudah ada 66 negara berkembang yang menjadi anggota Inclusive Framework dan 88 negara berkembang anggota Global Forum.

Kedua, pengembangan kapasitas. Administrator pajak dan pembuat kebijakan pajak di negara-negara berkembang memiliki minat yang signifikan pada pengalaman dan saran para ahli pajak OECD.

Ketiga, panduan, data, dan pelatihan multilateral. Ada perluasan cakupan alat dan instrumen dengan memasukkan negara-negara berkembang ke dalam produk seperti pekerjaan OECD’s Revenue Statistics dan saluran pertukaran informasi global.

Baca Juga:
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

Saat ini, sudah ada lebih dari 55 negara berkembang yang telah menjadi bagian dari Revenue Statistics Database. Selain itu, ada lebih dari 30 negara berkembang yang menjadi bagian dari Automatic Exchange of Information untuk memerangi penggelapan pajak.

Selain itu ada pelatihan melalui OECD’s Global Relations Programme on Tax yang telah menjadi kunci kontribusi untuk pengembangan internasional. Saat ini, ada lebih dari 6.000 pegawai administrator negara berkembang yang telah mendapat pelatihan dalam program ini.

Selain itu, ada lebih dari 600 pegawai (berasal dari 60-an negara berkembang) yang telah mendapat pelatihan pada 2019 dalam mengatasi kejahatan pajak dan kejahatan keuangan lain.

Baca Juga:
Ringankan Usaha, Muncul Desakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM

Keempat, kemitraan. OECD bekerja dengan organisasi internasional dan bank pembangunan lainnya serta organisasi pajak regional untuk memastikan pengiriman pengembangan kapasitas yang komprehensif dan koheren yang memenuhi kebutuhan dan prioritas negara-negara berkembang. Ini juga untuk menghindari duplikasi upaya (effort) yang mahal.

Sudah ada lebih dari US$500 juta pendapatan yang telah dikumpulkan dengan bantuan Tax Inspectors Without Borders. Selain itu, lebih dari 35 negara berkembang telah menandatangani Multilateral Instrument (MLI).

“Ketika standar global melayani semua yurisdiksi dan negara-negara berkembang menerima dukungan yang mereka butuhkan untuk mengimplementasikannya, hasilnya mengesankan,” imbuh Pascal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar