KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Rilis Handbook Baru, Jadi Panduan Penerapan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:30 WIB
OECD Rilis Handbook Baru, Jadi Panduan Penerapan Pajak Minimum Global

OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan bertajuk Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) dalam rangka mendukung yurisdiksi-yurisdiksi mengadopsi pajak minimum global.

Dengan disepakatinya Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki lewat mekanisme qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), ataupun undertaxed payments rule (UTPR).

Mengingat Pilar 2: GloBE telah diakui sebagai common approach, setiap yurisdiksi perlu menerapkan pajak minimum global sesuai dengan model rules. "Tujuan dari handbook ini adalah untuk melengkapi GloBE rules. Handbook ini bertujuan untuk menyajikan elemen inti dari model rules dengan menyajikan keseluruhan desain dan operasional peraturan," tulis OECD, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sejak dirilisnya model rules, banyak yurisdiksi yang telah mengambil langkah untuk mengimplementasikan pajak minimum global di yurisdiksinya masing-masing. IIR dan QDMTT diekspektasikan mulai berlaku pada 2024, sedangkan UTPR baru akan berlaku pada 2025.

Sebagaimana panduan-panduan yang dirilis oleh OECD sebelumnya. Ketentuan GloBE hanya berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Threshold ditetapkan dalam rangka menekan biaya kepatuhan yang timbul akibat ketentuan ini.

Dengan adanya threshold, pajak minimum global hanya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dan tidak berlaku atas usaha menengah.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tak mencapai 15%, perusahaan tersebut wajib membayar top-up tax sehingga pajak yang dibayar di yurisdiksi dengan pajak rendah tersebut mencapai tarif efektif 15%.

Pertama-tama, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba multinasional yang kurang dipajaki lewat pajak minimum domestik atau QDMTT.

Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax lewat skema IIR. Dalam hal IIR tidak dapat diterapkan, yurisdiksi dapat mengenakan top-up tax lewat skema UTPR selaku backstop.

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Dengan skema ini, OECD meyakini bahwa kehadiran pajak minimum global memberikan perlindungan terhadap hak pemajakan dari yurisdiksi sumber. Setiap pajak yang telah dibayar berdasarkan ketentuan domestik bakal turut diperhitungkan dalam menentukan GloBE income dan tarif pajak efektif.

Bila tarif efektif suatu perusahaan multinasional di yurisdiksi dimaksud ternyata lebih rendah dari 15%, GloBE rules memberikan ruang bagi yurisdiksi untuk mengenakan QDMTT.

"QDMTT memungkinkan yurisdiksi mengenakan top-up tax atas excess profit dengan tarif pajak efektif di bawah 15%. Pengenaan top-up tax tidak menambah biaya investasi mengingat bila QDMTT tidak diterapkan, yurisdiksi lain bakal mengenakan top-up tax berdasarkan IIR atau UTPR," tulis OECD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi